JAKARTA, SISIPUBLIK.ID — Ketika pemerintah pusat melakukan program pengencangan anggaran atas nama efisiensi, pemerintah daerah dihadapkan pada pilihan sulit. Mereka pun harus pintar mengotak-atik anggaran agar semuanya terpenuhi. Pilihannya pun tak main-main, dikurangi atau malah dihilangkan dari pos belanja anggaran. Salah satu pilihan sulit pemerintah daerah terpancar dari belanja lingkungan: apakah belanja lingkungan dalam program perlindungan ekologi masih dianggap sebagai prioritas, atau justru harus dihilangkan? Pertanyaan itu menemukan relevansinya dalam pemutakhiran data Ecological Fiscal Transfer (EFT) hingga Juli 2026 yang menjadi bahasan dalam Diskusi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE): Pemutakhiran Data dan Evaluasi Implementasi EFT di Daerah yang digelar PATTIRO bersama The Asia Foundation, Rabu (23/9/2026).
Beberapa koalisi masyarakat sipil yang hadir di antaranya: The Asia Foundation, Pattiro, Medialink, Pinus Indonesia, Seknas FITRA, Indonesia Budgeting Center, PWYP Indonesia, LTKL, The Reform Indonesia, dan beberapa masyarakat sipil lainnya yang tersebar di wilayah tapak. Dari data yang tersaji, ada 44 skema pendanaan berbasis kinerja lingkungan yang terdata di daerah, dan hanya 22 yang tercatat masih berada dalam tahap implementasi. Sementara sebanyak 11 lainnya masih dalam tahap perencanaan. Sebanyak 8 skema tercatat tidak dilanjutkan, sedangkan masing-masing satu skema berada dalam status ditangguhkan (suspend), belum diimplementasikan, dan tidak jadi dilaksanakan.
“Dengan kata lain, dari 44 skema EFT yang terdata, baru separuh yang benar-benar berjalan,” ujar Direktur Eksekutif Pattiro, Fitria Muslich. EFT sendiri merupakan pendekatan yang menghubungkan kebijakan fiskal daerah dengan kinerja pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Bentuknya antara lain Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), serta Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE).
“Namun, persoalan EFT kini tidak berhenti pada bagaimana menciptakan skema baru. Tantangannya adalah bagaimana membuat kebijakan tersebut bertahan ketika ruang fiskal daerah semakin terbatas,” lanjut Fitria Muslich. Pemerintah pusat dan daerah memang sedang berada dalam agenda efisiensi anggaran. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengarahkan pemerintah pusat dan daerah melakukan efisiensi belanja APBN dan APBD. Sementara PMK Nomor 56 Tahun 2025 mengatur efisiensi belanja dalam APBN, termasuk penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Dalam situasi seperti itu, setiap pemerintah daerah harus menentukan kembali mana program yang dipertahankan, dikurangi, ditunda, atau dihentikan.
“Pendanaan ekologis sering kali tidak memberikan hasil yang langsung terlihat dalam satu tahun anggaran,” ujar Manager Program Pattiro, Ramlan. Program-program belanja ekologis memang tidak serta-merta memberi manfaat langsung karena harus melalui beberapa tahapan. Menjaga hutan tidak selalu menghasilkan pendapatan baru, mengurangi pencemaran tidak selalu terlihat sebagai pertumbuhan ekonomi, atau bahkan memulihkan daerah aliran sungai juga tidak serta-merta meningkatkan penerimaan daerah. Tetapi ketika fungsi ekologis tersebut rusak, biaya yang harus ditanggung pemerintah dan masyarakat dapat muncul dalam bentuk lain.
“Persoalan EFT sebenarnya bukan sekadar berapa rupiah yang dibelanjakan untuk lingkungan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah anggaran tersebut mampu mengurangi biaya sosial dan ekonomi akibat kerusakan lingkungan di masa depan,” sambung Ramlan.
Gagasan dasar EFT cukup sederhana: pemerintah daerah yang memiliki kinerja ekologis baik akan memperoleh insentif melalui mekanisme fiskal yang secara penganggaran (budgeting) bukanlah angka kecil. Dengan pendekatan tersebut, lingkungan tidak lagi hanya ditempatkan sebagai urusan dinas lingkungan hidup. Prinsip ekologis masuk ke dalam keputusan penganggaran dan pembangunan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi pemerintah daerah. Jika sebuah daerah membuat skema EFT tetapi kemudian menghentikannya ketika terjadi tekanan fiskal, maka persoalannya bukan hanya kehilangan satu program anggaran.
“Yang hilang adalah mekanisme insentif untuk mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan kinerja lingkungan dalam keputusan fiskalnya. Karena itu, status 22 skema yang masih berjalan perlu dibaca bersama dengan 22 skema lainnya yang belum berada dalam tahap implementasi aktif,” tegas Ramlan.
Data tersebut, menurut Ramlan, menunjukkan bahwa membuat inovasi kebijakan mungkin lebih mudah dibandingkan mempertahankannya. Pemutakhiran data EFT selanjutnya menjadi penting bukan hanya untuk menghitung jumlah daerah yang menerapkan skema tersebut. Yang jauh lebih penting adalah melihat apa yang terjadi setelah kebijakan efisiensi fiskal diterapkan. Apakah daerah mempertahankan anggaran ekologinya? Apakah nilai insentif berkurang? Apakah indikator lingkungan tetap digunakan dalam menentukan alokasi anggaran? Atau justru EFT perlahan menghilang dari kebijakan bantuan keuangan daerah?
Pertanyaan tersebut penting karena keberhasilan EFT tidak semestinya hanya diukur dari jumlah skema yang terbentuk. Di tengah tekanan efisiensi, pemerintah daerah memang dituntut menggunakan setiap rupiah anggaran secara lebih efektif. Tetapi efisiensi juga membutuhkan perspektif jangka panjang. Menghemat anggaran untuk mencegah kerusakan lingkungan hari ini belum tentu berarti menghemat uang publik. Bisa jadi pemerintah hanya sedang memindahkan tagihan ekologis ke masa depan.
Pada posisi itulah masa depan EFT menjadi penting. Bukan sekadar sebagai inovasi penganggaran, melainkan sebagai ujian apakah kebijakan fiskal daerah mampu menghitung harga yang harus dibayar ketika lingkungan tidak lagi menjadi prioritas.***




