Sisi Publik

Melindungi Atau Membatasi? Polemik Amran versus Tiara

Keinginan melindungi perempuan terkadang melahirkan persoalan baru ketika perlindungan dibangun dari asumsi bahwa perempuan adalah kaum lemah. Polemik Mentan Amran versus Tiara menjadi contoh nyata cara kita memperlakukan seseorang berdasarkan gender.

18 Agustus 2026•2 Kali Dilihat
Oleh: MG
Melindungi Atau Membatasi? Polemik Amran versus Tiara

Kredit: Ilustration by Ai

JAKARTA, Sisipublik.id  – Polemik yang melibatkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Surabaya, Tiara Devi, menjadi potret krusial mengenai bagaimana bias gender masih berakar kuat dalam manajemen birokrasi kita. Masalah ini bermula dari kendala teknis penyerapan telur peternak untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah persoalan logistik murni yang secara keliru dikaitkan dengan kondisi biologis pegawai. Menteri Pertanian Amran merespons hambatan kinerja tersebut dengan mengusulkan penggantian Tiara Devi karena ia sedang hamil, seraya meminta agar posisi tersebut diisi oleh laki-laki. Menggunakan nalar kritis, terlihat diskoneksi logis yang nyata karena kondisi kehamilan sama sekali tidak berkorelasi dengan kegagalan sistemik penyerapan telur di lapangan, sehingga menjadikan gender sebagai kambing hitam atas inefisiensi administratif.
Fenomena ini mengungkap sisi paternalistik dalam politik, di mana diskriminasi sering kali dibungkus dengan narasi perlindungan atau niat meringankan beban kerja. Pernyataan Mentan yang secara spesifik berujar, “Ganti dengan laki-laki, pindah ke Mentan di bagian yang manja dikit,” mencerminkan penggunaan bahasa yang seolah-olah "baik”, namun sebenarnya melucuti otoritas dan keahlian profesional seorang perempuan. Tawaran mutasi ke jabatan yang dianggap lebih "manja" atau mudah ini menunjukkan kegagalan dalam membedakan antara jenis kelamin biologis dan konstruksi peran gender yang selama ini membatasi perempuan pada sektor yang dianggap tidak menuntut tantangan fisik. Perlindungan tanpa persetujuan atau tanpa dasar kebutuhan medis yang objektif pada dasarnya adalah bentuk peminggiran yang merampas hak profesional perempuan untuk membuktikan kapasitasnya di ruang publik.
Kasus ini merupakan manifestasi dari  motherhood penalty , sebuah siklus sistemik di mana status perempuan sebagai calon ibu atau ibu dianggap sebagai liabilitas yang merugikan karier. Diskriminasi ini sering kali menciptakan pola hambatan yang berulang, mulai dari kekhawatiran instansi saat perempuan menikah hingga asumsi bahwa perhatian dan produktivitas akan terbagi saat mereka hamil atau memiliki anak. Penting untuk menegaskan bahwa kehamilan adalah fakta biologis yang tidak boleh dicampuradukkan dengan kompetensi profesional, karena seorang perempuan memiliki kapasitas penuh untuk tetap memimpin meski sedang mengandung.
Komnas Perempuan menekankan bahwa pemenuhan hak maternitas seharusnya menjadi instrumen penguat, bukan alasan untuk membakukan peran gender tertentu atau membatasi kesempatan kerja bagi perempuan di sektor-sektor strategis. Permintaan maaf Mentan Amran dan rencana pertemuan klarifikasi dengan Komnas Perempuan di Jakarta patut dipandang sebagai langkah korektif dalam komunikasi politik. Namun, langkah ini tidak boleh berhenti pada seremoni atau sekadar meredakan kontroversi, melainkan harus menjadi katalisator bagi transformasi perspektif gender yang lebih mendalam agar birokrasi tidak lagi terjebak pada stereotip usang. Kesetaraan yang substansial hanya akan tercapai jika negara mampu membedakan antara kebutuhan perlindungan hak reproduksi dan perlakuan diskriminatif yang memandang perempuan sebagai pihak yang lemah secara inheren. Pada akhirnya, persoalan utama bukanlah apakah sebuah pekerjaan pantas dilakukan laki-laki atau perempuan, melainkan siapa yang memiliki kompetensi untuk menjalankannya secara profesional.

Artikel Terkait

News Creator, Jalan Baru Media Siber Mencari Revenue

News Creator, Jalan Baru Media Siber Mencari Revenue

Diskusi AMSI dan UMN membahas peluang news creator sebagai strategi revenue baru bagi media siber. Selain membuka potensi komersial melalui pembentukan personal brand dan komunitas audiens, tren ini juga menghadirkan tantangan dalam menjaga independensi serta kredibilitas jurnalistik.

30 Sep 2026
Kasus Intoleransi di Indonesia Masih Marak: Ancaman yang Terus Terjadi

Kasus Intoleransi di Indonesia Masih Marak: Ancaman yang Terus Terjadi

Ringkasan Eksekutif :Kasus intoleransi dan pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) di Indonesia masih terus terjadi secara persisten. Berdasarkan temuan SETARA Institute, terjadi ratusan peristiwa pelanggaran yang dominan berwujud penolakan rumah ibadah, pembubaran kegiatan, dan intimidasi sosial. Lemahnya kepemimpinan daerah serta eksistensi regulasi diskriminatif menjadi pemicu utama yang membutuhkan langkah sistemik dari pemerintah.

30 Sep 2026
Netizen Puji Aksi Walk Out, Namun Masih Curiga Terhadap Pemerintah

Netizen Puji Aksi Walk Out, Namun Masih Curiga Terhadap Pemerintah

Aksi delegasi Indonesia meninggalkan ruang sidang ketika Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, hendak berpidato di Sidang Umum PBB mendapat sambutan positif dari sebagian pengguna media sosial Indonesia. Namun di balik dukungan itu, muncul pula pertanyaan yang belum selesai: jika Indonesia tetap tegas berdiri bersama Palestina, mengapa sebelumnya muncul pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang membuka kemungkinan hubungan diplomatik dengan Israel dengan syarat tertentu?

28 Sep 2026
Investasi Ekologi Daerah Terhambat Efisiensi?

Investasi Ekologi Daerah Terhambat Efisiensi?

Efisiensi anggaran kini menguji seberapa jauh pemerintah daerah menganggap lingkungan sebagai prioritas. Dari 44 skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) yang terdata hingga Juli 2026, hanya 22 yang masih berjalan. Separuh lainnya masih direncanakan, ditunda, ditangguhkan (suspended), atau tidak dilanjutkan.

24 Sep 2026