Sisi Daerah

Membeli Harapan, Menunggu Kepastian

Tergiur dengan janji yang diceritakan pengembang membuat seorang konsumen terjerat akad kredit. Berbulan-bulan membayar cicilan, namun haknya tak kunjung diberikan.

22 Juli 2026•13 Kali Dilihat
Oleh: LQ
socia garden

KARAWANG. sisipublik.id – Seorang warga Karawang berinisial AHR mengaku mengalami kerugian setelah rumah yang dibelinya di Perumahan Socia Garden tak kunjung selesai dibangun sesuai jadwal yang dijanjikan pengembang. AHR diketahui membeli satu unit rumah di Cluster Tivoli, Perumahan Socia Garden, melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada 17 Agustus 2024. Transaksi tersebut kemudian dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli (PJB) yang ditandatangani pada 21 November 2024. Seluruh kewajiban administrasi dan pembayaran telah dipenuhi oleh konsumen melalui fasilitas KPR dari PT Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Jababeka. Namun, rumah yang seharusnya diserahterimakan pada Desember 2024 belum juga selesai dibangun. Meski pembangunan belum rampung, cicilan KPR tetap berjalan. Merasa haknya tidak terpenuhi, AHR mengajukan sengketa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Karawang. Dalam proses pemeriksaan, majelis BPSK melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek Cluster Tivoli pada 5 Mei 2026 untuk memastikan kondisi pembangunan.

Setelah memeriksa dokumen, materi promosi, dan kondisi fisik bangunan, BPSK Kabupaten Karawang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan AHR. Putusan arbitrase Nomor Perkara Arbitrase/10/BPSK-KRW/V/2026 dibacakan secara elektronik pada 8 Mei 2026. Melalui putusan tersebut, PT Karawang Citra Pertiwi selaku pengembang diwajibkan membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp12.882.000 atau sekitar 2,5 persen dari nilai transaksi yang mencapai Rp515.280.000. Selain memberikan kompensasi, pengembang juga diperintahkan untuk segera menyelesaikan pembangunan rumah yang disengketakan serta menyampaikan perkembangan pekerjaan kepada konsumen secara berkala setiap pekan.

BPSK turut melarang PT Karawang Citra Pertiwi menyampaikan janji mengenai waktu penyelesaian pembangunan maupun serah terima rumah melalui iklan, brosur, atau media publik lainnya, kecuali telah dicantumkan secara tertulis dalam perjanjian dengan konsumen. Meski demikian, sengketa tersebut belum berkekuatan hukum tetap. PT Karawang Citra Pertiwi telah mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Karawang dengan meminta agar putusan BPSK dibatalkan. Kuasa hukum AHR, Feri Irawan, S.H., M.H., C.I.R.P. dari Kantor Hukum Jasman Safputra & Partners, menegaskan pihaknya siap menghadapi proses persidangan guna mempertahankan putusan BPSK.


Jangan Tergiur Janji Pengembang

Menurut Feri, kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban dalam proses pembelian rumah dan pembiayaan melalui KPR, namun hingga kini belum memperoleh hak atas rumah sebagaimana diperjanjikan. Ia juga menilai putusan BPSK telah diambil melalui pemeriksaan yang objektif, mulai dari penelaahan dokumen, alat bukti, hingga inspeksi langsung ke lokasi proyek. Feri turut mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli rumah dengan memastikan seluruh janji pemasaran tercantum dalam dokumen resmi. Ia juga mendorong konsumen untuk menempuh jalur hukum apabila hak-haknya dirugikan. Di sisi lain, Direktur Utama PT Karawang Citra Pertiwi, Stephanie Nany Ratnawati, mengakui adanya keterlambatan penyelesaian pembangunan sejumlah unit rumah dan menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen yang terdampak.


Stephanie menjelaskan keterlambatan tersebut berkisar satu hingga dua bulan dari jadwal yang telah ditetapkan dalam PJB, yakni 18 bulan setelah akad. Menurutnya, kondisi tersebut dipicu oleh berbagai kendala teknis yang dihadapi kontraktor di lapangan. Ia menambahkan, perusahaan telah menyampaikan informasi mengenai kendala tersebut kepada para konsumen dan akan memberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam Perjanjian Jual Beli. Selain itu, pihaknya berkomitmen segera menyelesaikan pembangunan unit yang mengalami keterlambatan. Terkait putusan BPSK, Stephanie menyebut persoalan dengan konsumen telah ditangani. Saat ini perusahaan tengah menuntaskan pembangunan sejumlah rumah dan menargetkan sekitar 50 unit dapat selesai pada Agustus 2026 agar segera diserahterimakan kepada para pembeli.***

Artikel Terkait

Runtuhnya Politik Uang

Runtuhnya Politik Uang

Di tengah anggapan Pilkades identik dengan kekuatan uang dan jaringan elite, seorang pemilah sampah justru membuat kejutan di Cikarang Barat. Tanpa latar belakang elite politik, Surya bin Sarmad berhasil menumbangkan petahana Subur Rustadi dalam Pilkades Mekarwangi dengan selisih hanya 92 suara. Kemenangannya membuka pertanyaan: apakah uang mulai kehilangan daya tawarnya dalam politik desa, atau justru modal sosial sedang menemukan kekuatannya?

25 Sep 2026
Gebrakan Gubernur Pramono Anung yang Bikin Warganet Gaduh Sekaligus Terkesima

Gebrakan Gubernur Pramono Anung yang Bikin Warganet Gaduh Sekaligus Terkesima

Kantor Gubernur DKI Jakarta kini tak lagi hanya berdiri kokoh di Balai Kota, melainkan telah berpindah ke dalam genggaman tangan setiap warga. Di bawah kepemimpinan Pramono Anung, kebijakan publik tak lagi hanya soal birokrasi kaku, melainkan sebuah narasi digital yang diuji secara real-time oleh jempol warganet. Pramono telah bertransformasi menjadi "Gubernur Digital"—seorang pemimpin yang responsif, tak jarang memicu perdebatan, namun tetap menjadikan ruang siber sebagai kompas kebijakan. Salah satu bukti nyata gaya kepemimpinan ini terlihat saat alam mengirimkan ancaman serius yang menuntut aksi cepat dalam hitungan jam.

25 Sep 2026
Akibat Kebijakan yang Melupakan Sejarah Bencana

Akibat Kebijakan yang Melupakan Sejarah Bencana

Tragedi banjir bandang di Solok dan bencana di Palu menjadi bukti nyata akibat dari pengabaian sejarah bencana dalam kebijakan tata ruang. Pembelajaran dari kearifan lokal Smong di Simeulue menegaskan pentingnya mengintegrasikan rekam jejak historis bencana ke dalam perencanaan tata ruang demi keselamatan jiwa dan pembangunan yang berkelanjutan.

24 Sep 2026
Swasembada Pangan Tapi Petani Masih Cemas

Swasembada Pangan Tapi Petani Masih Cemas

Indonesia disebut menuju swasembada pangan. Di balik angka produksi yang terus digenjot, petani masih berhadapan dengan persoalan lama: harga gabah, biaya produksi, sempitnya lahan, dan ketidakpastian pendapatan.

23 Sep 2026