JAKARTA, Sisipublik.id — Masalah sampah merupakan masalah yang cukup krusial di masyarakat, khususnya wilayah perkotaan. Seiring pertambahan jumlah penduduk, semakin banyak pula sampah yang dihasilkan. Bagaimana pengolahan sampah tersebut merupakan tantangan bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikannya. Tak luput juga Provinsi Jawa Tengah. Berdasar inforial Majalah Tempo edisi 7 September 2026, Jawa Tengah mendapat penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri dalam acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch 2 Regional Jawa-Bali. Tapi, apakah pengolahan sampah di Jawa Tengah benar-benar menyelesaikan masalah di sana?
Menurut Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi, Pemprov Jateng membagi pengelolaan sampah berdasar volume dan karakter setiap wilayah. Daerah dengan volume sampah tinggi diarahkan membangun sistem pengelolaan secara regional. Seperti Semarang dan Kendal yang disiapkan menjadi satu kawasan pengelolaan. Model yang sama juga diterapkan di wilayah Pekalongan Raya, Tegal Raya, Solo Raya dan Magelang Raya. Sedangkan daerah dengan volume lebih sedikit memanfaatkan teknologi refuse-derived fuel (RDF). MEnurut Gubernur Lutfi, 18 kabupaten dan kota telah menerapkan atau menjalin pengembangan RDF dengan industri semen. Lima daerah yang dicontohkan Gubernur adalah Cilacap, Banyumas, Kudus, Magelang dan Kebumen, telah menjalankan praktik RDF dan menyalurkan hasil olahannya ke industri semen. Gubernur Lutfi mengakui penghargaan yang diperoleh bukan berarti masalah sampah di Jawa Tengah selesai. SisiPublik merangkum berbagai permasalahan sampah di Jawa Tengah dari berbagai pemberitaan media, kurun waktu 6 bulan terakhir:
TPA Putri Cempo Surakarta: Mengalami kebakaran berulang pada September 2026 yang berdampak pada area hingga 6 hektare. Kebakaran ini dipicu akumulasi gas metana serta sistem open dumping. Dampak pembatasan operasional TPA Putri Cempo usai kebakaran menyebabkan hingga 90% sampah di wilayah kelurahan terdekat (seperti Mojosongo) sempat tidak terangkut. Kondisi ini memicu munculnya tempat pembuangan sampah berbayar ilegal di lahan-lahan kosong. Krisis Overload TPA di berbagai wilayah di Jawa Tengah, antara lain: TPA Degayu Kota Pekalongan yang mengalami overload parah akibat kapasitas tampung yang melebihi batas, memicu pencemaran air tanah dan aroma tidak sedap ke kawasan pemukiman sekitar. Hal yang sama juga dialami TPA Tanjungrejo Kabupaten Kudus. Pemkab Kudus menerapkan kebijakan ketat sejak Agustus 2026 dengan hanya menerima sampah residu dan melarang sampah organik/anorganik campur. Paling parah mungkin dialami TPA Jatibarang Kota Semarang. Volume sampah harian yang sangat besar membuat Pemkot Semarang berencana menghentikan praktik sistem pembuangan terbuka (open dumping) sepenuhnya dan beralih ke sanitary landfill serta proyek energi PSEL.
Masalah ini salah satunya dialami oleh Kabupaten Cilacap. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat baru mampu menangani sekitar 22% dari total 988 ton sampah harian. Masalah utamanya adalah keterbatasan anggaran operasional, armada truk yang mayoritas rusak/butuh peremajaan, dan minimnya alat berat yang berfungsi optimal di TPA lokal (seperti TPA Kunci Sidareja). Kawasan Pesisir Pantura (Pekalongan, Semarang, Demak) menghadapi ancaman sampah plastik laut (marine debris) yang terbawa dari muara sungai. Hal ini tidak hanya mencemari ekosistem bahari tetapi juga mengganggu aktivitas nelayan serta sektor pariwisata bahari. Penerapan kebijakan Pemkot Solo yang mengimbau warga memilah sampah organik dan bernilai ekonomis sejak dari tingkat rumah tangga. Selain itu, beroperasinya fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL/PLTSa) di TPA Putri Cempo membuat akses pemulung ke "sampah segar" dari truk makin terbatas. Sebelum kebijakan pemilahan dari rumah diperketat, seorang pemulung bisa mengumpulkan 5 hingga 10 karung sampah layak jual per hari. Setelah pemilahan hulu berjalan, jumlah yang terkumpul anjlok menjadi hanya 1–3 karung per hari. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah punya road map penanganan sampah dan sudah dapat pengakuan Kemendagri. Tapi kunci Zero Sampah 2029 bukan cuma dokumen di atas kertas, melainkan eksekusi cepat dan aksi nyata di lapangan.




