KARAWANG, SISIPUBLIK.ID — Pemerintah boleh menghitung tonase beras, menguatkan cadangan pangan, dan menyebut Indonesia telah mencapai swasembada. Tetapi bagi petani, keberhasilan pangan tidak berhenti pada angka produksi, melainkan ada harga gabah yang harus diperjuangkan, biaya pupuk yang harus dibayar, lahan yang semakin terdesak, dan satu pertanyaan sederhana: apakah bertani masih cukup untuk membuat keluarga hidup layak? September ini, pemerintah kembali menunjukkan kuatnya intervensi negara dalam urusan pangan. Memasuki periode paceklik, pemerintah menyiapkan tambahan 1 juta ton beras SPHP dan 150 ribu ton jagung SPHP untuk menjaga pasokan dan harga. Pemerintah juga memperpanjang bantuan pangan beras bagi sekitar 33,2 juta keluarga hingga Desember 2026. Di sisi lain, pemerintah menyampaikan bahwa Indonesia telah mencapai swasembada pada sejumlah komoditas pangan strategis. Cerita itu di atas kertas, gambarnya tentu sangat menggembirakan. Cerita di lapangan, persoalannya tidak sesederhana itu. Terlebih bagi sekelompok petani di Karawang, yang dikenal sebagai salah satu sentra produksi nasional.
Swasembada pangan biasanya dibaca melalui angka: produksi meningkat, kebutuhan domestik tercukupi, dan ketergantungan terhadap impor berkurang. Namun bagi petani seperti H. Nosan, ceritanya bisa lain. Satu musim tanam memiliki hitungan yang jauh lebih sederhana sekaligus lebih menentukan. Bagi H. Nosan, setiap kali musim tanam, dia dan juga kelompok tani lainnya selalu dipusingkan dengan persoalan-persoalan klasik seperti: berapa biaya pupuk? berapa biaya tenaga kerja? berapa biaya sewa lahan? berapa hasil panen? dan yang paling penting, berapa harga gabah ketika panen tiba? “Kita sebagai petani selalu dipusingkan dengan urusan-urusan tadi, padahal saat yang bersamaan kita juga dipaksa harus menggarap lahan,” ujar H. Nosan kepada Sisipublik.id.
Menurut H. Nosan, sebagai petani dirinya juga selalu ditekan agar meningkatkan jumlah produksi panen tiap musim, sementara masalah lainnya sebagai petani tidak mendapat perhatian dari pemerintah setempat. “Setiap musim tanam, kita selalu dikumpulkan oleh PPL pertanian agar meningkatkan jumlah produksi panen. Tapi masalah-masalah langkanya pupuk, ketersediaan air, dan jaminan harga tidak mereka perhatikan,” sambung H. Nosan. Cerita yang sama juga datang dari Wardana. Petani muda berusia 42 tahun ini sengaja turun ke bidang pertanian karena jumlah petani mulai berkurang di wilayahnya. “Saya melihat langsung, persoalan-persoalan pertanian seperti tidak adanya jaminan harga gabah yang tetap, sulitnya akses bantuan pupuk, belum lagi soal ketersediaan air menjadi masalah klasik petani kita di Karawang,” tegas Wardana. Menurut Wardana, keberhasilan kebijakan pangan yang sekarang dikampanyekan pemerintah sebenarnya dimulai dari penyelesaian persoalan-persoalan tersebut. “Sebab petani tidak hidup dari angka produksi nasional. Mereka hidup dari pendapatan yang diperoleh setelah gabah dijual,” lanjutnya.
Cerita H. Nosan dan Wardana merupakan cerita lapangan tentang masalah-masalah yang dihadapi petani, sementara negara sedang sibuk mengampanyekan tagline swasembada pangan. Selama bertahun-tahun, petani kerap ditempatkan sebagai ujung tombak ketahanan pangan. Mereka diminta meningkatkan produktivitas. Pemerintah menyediakan pupuk bersubsidi, memperbaiki irigasi, memberikan bantuan alat mesin pertanian, dan melakukan penyerapan hasil panen. Semua proses itu penting, namun petani seharusnya tidak hanya dilihat sebagai pemasok bahan pangan bagi negara, tetapi mereka juga pelaku ekonomi. Artinya, ukuran keberhasilan kebijakan pangan juga harus dilihat dari kemampuan petani memperoleh pendapatan yang layak, memiliki akses terhadap modal, menguasai teknologi, dan mempunyai posisi tawar di pasar. Jika petani terus berada dalam posisi paling lemah dalam rantai pangan, maka swasembada belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan pangan Indonesia.
Persoalan petani tidak hanya berhenti pada harga gabah, ada persoalan yang lebih mendasar: tanah. Pemerintah sendiri sebelumnya menyoroti tekanan terhadap lahan pertanian akibat alih fungsi. Presiden Prabowo meminta penguatan tata ruang untuk melindungi sawah nasional. Pemerintah mencatat sekitar 554 ribu hektare sawah beralih fungsi sepanjang 2019–2024. Pada saat yang sama, DPR pada September 2026 mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria. Momentum tersebut seharusnya membuka pembicaraan yang lebih luas tentang ketahanan pangan. Sebab tidak mungkin berbicara tentang masa depan pangan tanpa membicarakan masa depan tanah pertanian, karena dalam prosesnya petani membutuhkan lahan dan negara juga membutuhkan lahan pangan. Tetapi lahan juga menghadapi tekanan dari kebutuhan industri, permukiman, dan pembangunan infrastruktur. Di sinilah politik pangan bertemu dengan politik agraria.Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana, tetapi penting. Swasembada pangan untuk siapa?
Bagi petani, swasembada seharusnya juga berarti kemampuan hidup layak dari kegiatan produksi pangan. Jika produksi meningkat tetapi petani tetap kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga, maka ada bagian dari persoalan yang belum selesai. Kebijakan yang hanya menjaga harga murah bagi konsumen tanpa memperhatikan pendapatan produsen dapat menciptakan dilema. Sebaliknya, harga yang terlalu tinggi juga membebani konsumen. Negara berada di tengah dua kepentingan: melindungi konsumen sekaligus melindungi petani. Di sinilah kebijakan pangan pemerintahan Prabowo menghadapi tantangan berikutnya. Produksi memang harus dijaga, cadangan beras harus cukup, harga pangan harus terkendali, namun petani juga membutuhkan kepastian.
UU Reforma Agraria yang baru disahkan dapat menjadi salah satu bagian penting dari persoalan tersebut. Tetapi reforma agraria tidak cukup jika berhenti pada sertifikat atau redistribusi tanah. Petani yang memperoleh tanah tetap membutuhkan modal, pupuk, irigasi, teknologi, akses pasar, dan perlindungan dari ketidakpastian harga. Reforma agraria dan kebijakan pangan seharusnya tidak berjalan sendiri-sendiri. Tanah memberi petani alat produksi. Kebijakan pangan memberi kepastian terhadap hasil produksinya. Jika keduanya bertemu, ketahanan pangan dapat sekaligus menjadi jalan menuju kesejahteraan petani. Dan swasembada yang paling kuat bukan hanya ketika gudang negara penuh, melainkan ketika petani yang mengisinya juga memiliki kehidupan yang layak.***




