Sisi Utama

Mengapa RUU Pemilu Selalu Diperebutkan?

Revisi UU Pemilu selalu menjadi ajang perang kepentingan di parlemen, terkadang wakil rakyat abai dengan kepentingan rakyat dan norma demokrasi. Kuncinya satu: siapa yang menguasai, maka satu langkah kemenangan sudah digapai. Di Balik Revisi Aturan, Ada Pertarungan Menentukan Arah Kekuasaan

22 Juli 2026•8 Kali Dilihat
Oleh: Leqom
Anggota DPR

JAKARTA. sisipublik.id – Tidak ada satu pun undang-undang yang mungkin lebih menentukan nasib partai politik dan elite kekuasaan selain Undang-Undang Pemilihan Umum. Di dalamnya terdapat aturan tentang siapa yang boleh mencalonkan diri, bagaimana suara rakyat dikonversi menjadi kursi, berapa banyak partai yang bisa masuk parlemen, hingga bagaimana peta daerah pemilihan dibentuk. Setiap kali UU Pemilu hendak direvisi, perdebatan hampir selalu berubah menjadi pertarungan kepentingan. Bukan semata soal memperbaiki teknis penyelenggaraan pemilu, melainkan juga soal siapa yang mendapatkan peluang lebih besar untuk berkuasa dan siapa yang berpotensi tersingkir. Pemilu bukan sekadar hari pencoblosan. Ia adalah sebuah sistem. Dan seperti sebuah permainan, siapa pun yang menyusun aturannya memiliki peluang memengaruhi jalannya pertandingan. Karena itulah revisi Undang-Undang Pemilu hampir tidak pernah benar-benar netral. Setiap perubahan memiliki konsekuensi politik.


Bagi partai besar, revisi bisa menjadi kesempatan memperkuat dominasi. Bagi partai kecil, perubahan yang sama bisa menjadi ancaman bagi kelangsungan hidup politik mereka. Ambang batas parlemen, metode penghitungan suara, besaran daerah pemilihan, hingga syarat pencalonan bukan hanya persoalan administratif. Semua itu menentukan siapa yang memperoleh kursi dan siapa yang tersingkir. Di sinilah paradoks demokrasi muncul. Demokrasi membutuhkan aturan yang adil dan stabil agar semua peserta bertanding di atas lapangan yang sama. Namun aturan itu justru dibahas oleh para aktor yang akan menjadi peserta pertandingan. Situasi ini membuat publik sering bertanya: apakah revisi dilakukan demi memperbaiki demokrasi atau demi memperbesar peluang kemenangan politik? Menurut Titi Anggraini, revisi RUU Pemilu seharusnya menjadi momen publik untuk terlibat aktif dalam penyusunan regulasi untuk memastikan ada perlindungan suara publik dalam revisi yang sering menjadi ajang tempur partai-partai.


“Kita harus melihat revisi RUU Pemilu ini bukan hanya dalam perspektif kepentingan partai politik semata, tetapi juga dalam perspektif apakah suara pemilih benar-benar terwakili di parlemen atau hanya sebagai formalitas pemenuhan syarat-syarat pemilu,” tegas mantan Direktur Perludem yang juga staf pengajar FH Universitas Indonesia ini dalam pesan singkatnya kepada sisipublik.id.

Masih Menjadi Isu Elite

Sayangnya, publik pun banyak yang tidak mengikuti pembahasan di DPR. Perhatian publik lebih sering tersedot pada isu ekonomi, harga kebutuhan pokok, atau dinamika politik yang lebih kasat mata. Sementara itu, perubahan aturan pemilu bergerak pelan, nyaris tanpa sorotan. Padahal, dari ruang-ruang rapat itulah masa depan demokrasi sedang dirancang. Diskusi publik mengenai revisi Undang-Undang Pemilu masih sering berhenti pada perdebatan elite. Masyarakat lebih banyak menjadi penonton daripada peserta. Menanggapi isu bahwa revisi RUU Pemilu masih menjadi urusan elite, hal itu dibantah oleh Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. Menurutnya, Komisi II sebagai bagian DPR yang mengurusi hal-hal kepemiluan sudah melibatkan unsur-unsur yang berkepentingan dengan isu ini, mulai dari partai politik parlemen, partai non-parlemen, masyarakat sipil, hingga akademisi.


“Mereka kita libatkan untuk menyusun agar revisi ini menjadi regulasi terbaik untuk pemilu ke depan,” ujarnya kepada media. Rifqi bahkan berharap adanya keterlibatan aktif dari masyarakat sipil untuk memberikan masukan dan pandangan demi kesempurnaan pemilu, serta tidak memandang revisi ini hanya untuk mengakomodasi kepentingan partai politik saja. “Dalam revisi yang sedang dibahas juga ditentukan bagaimana suara masyarakat dikonversi menjadi kursi parlemen, bagaimana calon kepala daerah atau presiden dapat maju, bahkan bagaimana kualitas representasi politik selama lima tahun ke depan. Ini kepentingan-kepentingan yang mengikat masyarakat,” tegas Rifqi.


Revisi Undang-Undang Pemilu seharusnya tidak dipandang sebagai urusan teknis para ahli hukum tata negara semata. Ia adalah persoalan publik. Setiap perubahan perlu diuji dengan satu pertanyaan sederhana: apakah aturan baru membuat suara rakyat lebih bernilai, memperkuat akuntabilitas wakil rakyat, dan membuka ruang kompetisi yang lebih adil? Mungkin itulah sebabnya pembahasan RUU Pemilu selalu diperebutkan. Yang dipertaruhkan bukan semata-mata perubahan pasal, melainkan arah kekuasaan, masa depan sistem politik, dan kualitas demokrasi Indonesia sendiri.***

Artikel Terkait

Pendidikan Gratis: Janji Keadilan Sosial atau Ujian Baru APBN?

Pendidikan Gratis: Janji Keadilan Sosial atau Ujian Baru APBN?

Dinamika dan wacana kebijakan pendidikan negeri gratis—dari jenjang SD hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN)—yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Di satu sisi, gagasan ini disambut positif oleh masyarakat dan DPR sebagai wujud keadilan sosial serta pemerataan akses pendidikan. Di sisi lain, muncul berbagai pertimbangan kritis mengenai kesiapan dan keberlanjutan APBN, kejelasan cakupan biaya yang digratiskan, kestabilan sumber pembiayaan (termasuk efektivitas penggunaan asset recovery korupsi), hingga tantangan dalam menjaga mutu dan fasilitas pendidikan tanpa mengorbankan sektor strategis lainnya.

22 Sep 2026
Kepala Daerah di Mata Anak Muda Antara Kinerja, Persepsi dan Popularitas

Kepala Daerah di Mata Anak Muda Antara Kinerja, Persepsi dan Popularitas

Popularitas seorang kepala daerah di media sosial belum tentu menggambarkan keberhasilan pemerintahannya. Di kalangan anak muda, pemimpin daerah ideal bukan hanya yang sering muncul di layar ponsel, tetapi yang mampu membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.

21 Sep 2026
Tragedi Keracunan MBG dan Ujian Akuntabilitas Pejabat Negara

Tragedi Keracunan MBG dan Ujian Akuntabilitas Pejabat Negara

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu krisis keracunan masif yang menimpa ribuan siswa di berbagai daerah. Simak ulasan mendalam mengenai kegagalan sistemik BGN serta ujian akuntabilitas para pejabat negara dan anggota DPR dapil

16 Sep 2026
Di Balik Ompreng MBG: Keracunan Massal 3.000+ Siswa, Tuntutan Evaluasi Program MBG

Di Balik Ompreng MBG: Keracunan Massal 3.000+ Siswa, Tuntutan Evaluasi Program MBG

Kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdampak pada lebih dari 3.000 warga sekolah di Jawa, Sumatra, Sulawesi, hingga NTB. Dipicu kontaminasi bakteri berbahaya seperti Bacillus cereus, S. aureus, dan E. coli, insiden ini memicu gelombang penolakan warga sekolah serta tuntutan transparansi investigasi dari BGN.

14 Sep 2026