JAKARTA.Sisipublik.id - Tragedi banjir bandang atau galado yang menerjang pusat pemerintahan Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin, 21 September 2026, menjadi alarm keras bagi tata kelola pembangunan berbasis risiko bencana di Indonesia. Harian Kompas edisi 24 September 2026 menyoroti kerusakan belasan kantor Dinas Kabupaten Solok sebagai cermin dari kebijakan pembangunan yang abai terhadap jejak sejarah bencana. Kompas menyebut Kompleks Kantor Bupati Solok di Arosuka dibangun dengan mengabaikan memori kolektif dan catatan historis jejak bencana yang pernah melanda wilayah tersebut. Kompas mengangkat cerita warga lansia di sekitar lokasi kejadian yang menyatakan bahwa wilayah tersebut merupakan jalur galado yang pernah terjadi berulang kali.
Kesaksian warga yang diangkat Kompas antara lain dari Gustina (70 tahun) yang memaparkan kesaksian para tetua masyarakat tentang hamparan batu-batu besar sisa galado masa lalu di area tersebut jauh sebelum fasilitas pemerintahan berdiri. Safarudin (71 tahun), warga lokal lainnya, mengutip ingatan neneknya tentang banjir bandang besar yang melanda daerah tersebut pada tahun 1926, beberapa hari usai gempa bumi dahsyat "Gempa Malam Rabaa". Tak hanya itu, tuturan warga juga mencatat kejadian serupa pada kisaran tahun 1950-an dan 1980-an. Harian Kompas edisi 16 Desember 1987 bahkan mencatat banjir besar melanda Kecamatan Gunung Talang dan Kecamatan Kubung yang menimbun lima nagari di bawah endapan lumpur, yakni Koto Gaek, Gadang Damo, Tabek Pala, Sungai Rotan, dan Anau Kadok. Nagari Koto Gaek—yang kini bernama Nagari Koto Gaek Guguak—berada sangat dekat dengan Kompleks Kantor Bupati Solok. Ironisnya, sebagian besar aparatur sipil negara di kompleks tersebut sama sekali tidak mengetahui bahwa tempat mereka bekerja berdiri di atas tanah dengan riwayat bencana.
Ironi di Arosuka semakin nyata ketika menengok proses awal perencanaan pembangunan kompleks pemerintahan tersebut pada tahun 2000. Kala itu, para ahli geologi telah menyampaikan peringatan resmi mengenai ancaman bencana lahar hujan dari Gunung Talang di lokasi perencanaan. Namun, karena penanganan bencana belum dianggap serius, peringatan teknis tersebut diabaikan oleh para penentu kebijakan. Pembangunan tetap dilanjutkan, hingga akhirnya alam menagih kembali jalurnya pada September 2026. Kasus Solok menambah daftar panjang kawasan di Indonesia yang mengalami keparahan bencana akibat pengabaian sejarah bencana dalam kebijakan tata ruang.
Fenomena melupakan sejarah bencana dalam penyusunan kebijakan tata ruang juga terlihat dalam tragedi di wilayah lain. Di Palu, Sulawesi Tengah, peristiwa gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi pada September 2018 menelan ribuan korban jiwa serta meremukkan permukiman padat di Petobo dan Balaroa. Kajian geologi dan catatan sejarah menunjukkan bahwa kawasan Palu pernah dihantam bencana serupa pada tahun 1927 dan 1968. Namun, dalam rentang puluhan tahun, memori bencana tersebut memudar dari perencanaan kota. Kawasan kerentanan tinggi dan jalur patahan aktif Palu Koro justru dilegalkan menjadi permukiman padat tanpa standar mitigasi struktur yang memadai. Sebaliknya, pengalaman Pulau Simeulue di Aceh memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya merawat sejarah bencana. Saat tsunami dahsyat Samudra Hindia menerjang Aceh pada 26 Desember 2004 dan menelan lebih dari 170 ribu jiwa di daratan utama, Pulau Simeulue yang posisinya sangat dekat dengan pusat gempa justru mencatatkan korban jiwa yang amat minim. Dari puluhan ribu penduduk pulau, hanya sedikit korban jiwa yang jatuh.
Rahasia keselamatan warga Simeulue terletak pada budaya tutur bernama "Smong"—syair dan kisah lokal yang mendokumentasikan tragedi tsunami besar pada tahun 1907. Kisah Smong diwariskan lintas generasi melalui petuah orang tua dan seni tradisional. Ketika gempa kuat terjadi dan air laut surut pada 2004, warga Simeulue secara refleks mengenali tanda-tanda alam dari kisah leluhur dan langsung berlari menuju perbukitan tinggi tanpa menunggu perintah formal.
Perbandingan antara Solok, Palu, dan Simeulue menegaskan bahwa sejarah bencana bukanlah sekadar arsip kusam, melainkan instrumen mitigasi vital yang menentukan keselamatan jiwa manusia. Ketika para pengambil kebijakan melupakan sejarah bencana, regulasi tata ruang yang dihasilkan cenderung menjadi dokumen administratif yang rapuh dan permisif terhadap risiko. Pemerintah daerah di seluruh Indonesia harus menjadikan peta sejarah bencana dan kearifan lokal sebagai variabel wajib dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta perizinan bangunan. Setiap rencana pembangunan infrastruktur vital dan perkantoran publik wajib melalui pemindaian jejak historis geologi serta kajian analisis risiko bencana secara terpadu.
Melupakan sejarah bencana membawa konsekuensi harga yang amat mahal: hilangnya harta benda, hancurnya fasilitas negara, hingga melayang nyawa warga. Sudah saatnya memori bencana diintegrasikan ke dalam kebijakan tata ruang demi memastikan bahwa pembangunan masa depan berdiri di atas landasan keselamatan, bukan di atas ancaman tragedi berulang.




