JAKARTA, Sisipublik.id — Persoalan intoleransi dan jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) di Indonesia tampaknya masih jauh dari kata selesai. Meskipun Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara, realitas di tingkat tapak menunjukkan bahwa aksi penolakan pembangunan rumah ibadah, pembubaran paksa kegiatan keagamaan, hingga intimidasi fisik masih terus membayangi kelompok minoritas.
Berdasarkan catatan SETARA Institute, pada tahun 2024 tercatat 260 kejadian pelanggaran KBB dengan 402 tindakan di seluruh Indonesia, mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Bentuk pelanggaran yang dominan mencakup pembatasan ibadah, penolakan pembangunan rumah ibadah, hingga perusakan tempat doa. Sementara pada tahun 2025 tercatat 221 peristiwa pelanggaran dengan 331 tindakan. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa 128 pelanggaran dilakukan oleh aktor negara—seperti pemerintah daerah, kepolisian, dan Satpol PP—sementara 197 pelanggaran dilakukan oleh aktor non-negara (warga dan ormas keagamaan). Data ini menegaskan bahwa dinamika intoleransi belum mengalami perbaikan substantif dan masih menjadi ancaman laten bagi kohesi sosial bangsa.
Memasuki tahun 2026, rentetan aksi intoleransi di tingkat tapak kembali mencuat. Salah satu insiden yang memicu keprihatinan luas adalah pembubaran paksa dan pengancaman terhadap jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada 20 September 2026. Dalam peristiwa tersebut, sekelompok warga mengintimidasi jemaat, di mana seorang pelaku terekam mengacungkan senjata tajam jenis golok untuk menghentikan peribadatan. Padahal, jemaat GKPI telah mengantongi Surat Keterangan Lapor (SKTL) serta memberikan pemberitahuan resmi kepada instansi lokal hingga Kementerian Agama Kabupaten Tangerang.
Tak hanya di Banten, gelombang tekanan terhadap kebebasan berkeyakinan juga melanda Jawa Tengah. Pada 5 Juni 2026, kegiatan perkemahan remaja Ijtima’ Khuddam Ahmadiyah di Watu Gambir, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, dibubarkan secara paksa setelah didatangi massa Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya. Ironisnya, aparat kepolisian di lokasi justru tunduk pada tekanan massa dan meminta panitia membubarkan acara yang telah mengantongi izin resmi serta berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Pada saat yang hampir bersamaan di Surakarta, muncul surat penolakan dan spanduk penolakan terhadap pendirian Gereja Kristen Jawa (GKJ) Banyuanyar atas nama kelompok masyarakat lokal, meskipun panitia telah mengurus perizinan sejak tahun 2023. Fenomena serupa juga tercatat pada kasus penolakan Gereja Toraja di Samarinda serta penyegelan masjid Jemaah Ahmadiyah di Kota Banjar. SETARA Institute mengidentifikasi lima faktor utama yang menjadi akar masalah maraknya intoleransi: Lemahnya Kepemimpinan Kepala Daerah: Pejabat lokal kerap bersikap tidak tegas dan mengorbankan hak minoritas demi kompromi politik praktis saat menghadapi tekanan massa, Keberadaan Produk Hukum Diskriminatif: Aturan seperti SKB 3 Menteri serta regulasi daerah yang bias kerap dijadikan alat legitimasi oleh kelompok intoleran untuk membatasi ruang gerak minoritas, Minimnya Literasi Keagamaan: Pemahaman agama yang eksklusif dan skripturalis sempit memicu prasangka, diperparah oleh minimnya ruang perjumpaan lintas iman, Penegakan Hukum yang Pasif: Kurang tegasnya penindakan terhadap aktor intoleran menciptakan persepsi impunitas di masyarakat, Menguatnya Mayoritarianisme: Kelompok mayoritas cenderung memaksakan kehendak atas hak konstitusional warga minoritas.
Kehadiran negara dalam merespons kasus intoleransi sering kali dinilai lamban dan cenderung responsif-kasuistis. Meskipun demikian, terdapat langkah intervensi cepat pada beberapa insiden spesifik. Staf Khusus Menteri Agama RI tercatat hadir langsung meninjau dan mengawal penyelesaian kasus di Rajeg, Tangerang serta memediasi penyegelan Yayasan POUK Tesalonika di Teluknaga. Kendati keaktifan pejabat kementerian menjadi bukti kehadiran negara, langkah pencegahan yang bersifat sistemik dan berkesinambungan masih sangat dibutuhkan agar intoleransi tidak terus berulang.




