Sisi Publik

Kasus Intoleransi di Indonesia Masih Marak: Ancaman yang Terus Terjadi

Ringkasan Eksekutif :Kasus intoleransi dan pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) di Indonesia masih terus terjadi secara persisten. Berdasarkan temuan SETARA Institute, terjadi ratusan peristiwa pelanggaran yang dominan berwujud penolakan rumah ibadah, pembubaran kegiatan, dan intimidasi sosial. Lemahnya kepemimpinan daerah serta eksistensi regulasi diskriminatif menjadi pemicu utama yang membutuhkan langkah sistemik dari pemerintah.

30 September 2026•5 Kali Dilihat
Oleh: AF
Kasus Intoleran

Kredit: AI

JAKARTA, Sisipublik.id — Persoalan intoleransi dan jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) di Indonesia tampaknya masih jauh dari kata selesai. Meskipun Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara, realitas di tingkat tapak menunjukkan bahwa aksi penolakan pembangunan rumah ibadah, pembubaran paksa kegiatan keagamaan, hingga intimidasi fisik masih terus membayangi kelompok minoritas.

Berdasarkan catatan SETARA Institute, pada tahun 2024 tercatat 260 kejadian pelanggaran KBB dengan 402 tindakan di seluruh Indonesia, mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Bentuk pelanggaran yang dominan mencakup pembatasan ibadah, penolakan pembangunan rumah ibadah, hingga perusakan tempat doa. Sementara pada tahun 2025 tercatat 221 peristiwa pelanggaran dengan 331 tindakan. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa 128 pelanggaran dilakukan oleh aktor negara—seperti pemerintah daerah, kepolisian, dan Satpol PP—sementara 197 pelanggaran dilakukan oleh aktor non-negara (warga dan ormas keagamaan). Data ini menegaskan bahwa dinamika intoleransi belum mengalami perbaikan substantif dan masih menjadi ancaman laten bagi kohesi sosial bangsa.

 Memasuki tahun 2026, rentetan aksi intoleransi di tingkat tapak kembali mencuat. Salah satu insiden yang memicu keprihatinan luas adalah pembubaran paksa dan pengancaman terhadap jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada 20 September 2026. Dalam peristiwa tersebut, sekelompok warga mengintimidasi jemaat, di mana seorang pelaku terekam mengacungkan senjata tajam jenis golok untuk menghentikan peribadatan. Padahal, jemaat GKPI telah mengantongi Surat Keterangan Lapor (SKTL) serta memberikan pemberitahuan resmi kepada instansi lokal hingga Kementerian Agama Kabupaten Tangerang.

 Tak hanya di Banten, gelombang tekanan terhadap kebebasan berkeyakinan juga melanda Jawa Tengah. Pada 5 Juni 2026, kegiatan perkemahan remaja Ijtima’ Khuddam Ahmadiyah di Watu Gambir, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, dibubarkan secara paksa setelah didatangi massa Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya. Ironisnya, aparat kepolisian di lokasi justru tunduk pada tekanan massa dan meminta panitia membubarkan acara yang telah mengantongi izin resmi serta berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Pada saat yang hampir bersamaan di Surakarta, muncul surat penolakan dan spanduk penolakan terhadap pendirian Gereja Kristen Jawa (GKJ) Banyuanyar atas nama kelompok masyarakat lokal, meskipun panitia telah mengurus perizinan sejak tahun 2023. Fenomena serupa juga tercatat pada kasus penolakan Gereja Toraja di Samarinda serta penyegelan masjid Jemaah Ahmadiyah di Kota Banjar. SETARA Institute mengidentifikasi lima faktor utama yang menjadi akar masalah maraknya intoleransi: Lemahnya Kepemimpinan Kepala Daerah: Pejabat lokal kerap bersikap tidak tegas dan mengorbankan hak minoritas demi kompromi politik praktis saat menghadapi tekanan massa, Keberadaan Produk Hukum Diskriminatif: Aturan seperti SKB 3 Menteri serta regulasi daerah yang bias kerap dijadikan alat legitimasi oleh kelompok intoleran untuk membatasi ruang gerak minoritas, Minimnya Literasi Keagamaan: Pemahaman agama yang eksklusif dan skripturalis sempit memicu prasangka, diperparah oleh minimnya ruang perjumpaan lintas iman, Penegakan Hukum yang Pasif: Kurang tegasnya penindakan terhadap aktor intoleran menciptakan persepsi impunitas di masyarakat, Menguatnya Mayoritarianisme: Kelompok mayoritas cenderung memaksakan kehendak atas hak konstitusional warga minoritas.

 Kehadiran negara dalam merespons kasus intoleransi sering kali dinilai lamban dan cenderung responsif-kasuistis. Meskipun demikian, terdapat langkah intervensi cepat pada beberapa insiden spesifik. Staf Khusus Menteri Agama RI tercatat hadir langsung meninjau dan mengawal penyelesaian kasus di Rajeg, Tangerang serta memediasi penyegelan Yayasan POUK Tesalonika di Teluknaga. Kendati keaktifan pejabat kementerian menjadi bukti kehadiran negara, langkah pencegahan yang bersifat sistemik dan berkesinambungan masih sangat dibutuhkan agar intoleransi tidak terus berulang.

 

Artikel Terkait

News Creator, Jalan Baru Media Siber Mencari Revenue

News Creator, Jalan Baru Media Siber Mencari Revenue

Diskusi AMSI dan UMN membahas peluang news creator sebagai strategi revenue baru bagi media siber. Selain membuka potensi komersial melalui pembentukan personal brand dan komunitas audiens, tren ini juga menghadirkan tantangan dalam menjaga independensi serta kredibilitas jurnalistik.

30 Sep 2026
Netizen Puji Aksi Walk Out, Namun Masih Curiga Terhadap Pemerintah

Netizen Puji Aksi Walk Out, Namun Masih Curiga Terhadap Pemerintah

Aksi delegasi Indonesia meninggalkan ruang sidang ketika Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, hendak berpidato di Sidang Umum PBB mendapat sambutan positif dari sebagian pengguna media sosial Indonesia. Namun di balik dukungan itu, muncul pula pertanyaan yang belum selesai: jika Indonesia tetap tegas berdiri bersama Palestina, mengapa sebelumnya muncul pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang membuka kemungkinan hubungan diplomatik dengan Israel dengan syarat tertentu?

28 Sep 2026
Investasi Ekologi Daerah Terhambat Efisiensi?

Investasi Ekologi Daerah Terhambat Efisiensi?

Efisiensi anggaran kini menguji seberapa jauh pemerintah daerah menganggap lingkungan sebagai prioritas. Dari 44 skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) yang terdata hingga Juli 2026, hanya 22 yang masih berjalan. Separuh lainnya masih direncanakan, ditunda, ditangguhkan (suspended), atau tidak dilanjutkan.

24 Sep 2026
Perempuan Tangguh Penggerak Energi

Perempuan Tangguh Penggerak Energi

Pemberian Anugerah Energi Baru Terbarukan (AEBT) 2026 kategori Women in Clean Energy mengapresiasi kontribusi tokoh perempuan dalam mempercepat transisi energi bersih di Indonesia. Melalui kepemimpinan, inovasi vokasi, dan pemberdayaan masyarakat inklusif, keterlibatan perempuan terbukti krusial untuk mendorong sistem energi yang tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga adil dan responsif gender.

8 Sep 2026