Jakarta. Sisipublik.id - Mayoritas masyarakat mungkin keliru memahami musuh terbesar bangsa ini. Kita terlalu sering menghabiskan energi untuk membenci dan menghukum seorang koruptor secara individual, seolah-olah dengan membersihkan satu apel busuk, seluruh keranjang akan kembali sehat. Kita menunjuk pelaku, mencaci namanya, menghitung kekayaannya, lalu menuntut hukuman seberat-beratnya, dan setelah itu, kita merasa telah menyelesaikan persoalan. Padahal, korupsi hampir tidak pernah berhenti pada satu orang. Ia jauh lebih besar daripada sekadar watak buruk seorang pejabat. Ia bukan hanya tentang manusia yang rakus, tamak, atau kehilangan rasa malu.
Korupsi adalah sebuah cara berpikir yang tumbuh di dalam sistem kekuasaan. Ia menjadi semacam ideologi ketika kepentingan pribadi dianggap lebih penting daripada kepentingan bersama; ketika jabatan dipahami sebagai kesempatan untuk menguasai, bukan sebagai amanah untuk melayani. Di sinilah kita perlu berhenti sejenak dan bertanya secara filosofis: Mengapa korupsi terus berulang, meskipun begitu banyak koruptor telah ditangkap dan dihukum? Pertanyaan ini membawa kita pada kesimpulan yang tidak nyaman. Barangkali masalah terbesar kita bukan kekurangan hukum, melainkan kegagalan memahami bahwa korupsi bukan semata-mata persoalan individu. Kita telah terlalu lama melihat korupsi sebagai dosa personal, sementara membiarkan sistem yang melahirkan dan memeliharanya tetap berdiri.
Manusia yang Korup atau Sistem yang Mengorupsi?
Dalam filsafat politik, pertanyaan tentang manusia dan kekuasaan bukanlah persoalan baru. Saya kutip sebuah refleksi mendalam dari filsuf Romo Setyo Wibowo yang membedah realitas ini dengan pisau analisis yang dingin. Setyo Wibowo menegaskan: “Kita tidak sedang memerangi orang satu per satu, tetapi ide-ide buruk yang dianggap biasa di negeri ini, yaitu praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).” Saya tertarik dengan pernyataan sang Romo tersebut. Bagi saya ini seperti anomali pembenaran atas realitas yang terjadi di masyarakat kita. Secara sosiologis dan filosofis, KKN di Indonesia telah mengalami proses normalisasi yang masif, atau apa yang disebut sebagai the banality of evil. Ketika membahas the banality of evil, Hannah Arendt menunjukkan kepada kita sebuah pelajaran penting: kejahatan tidak selalu dilakukan oleh manusia yang tampak seperti monster. Kejahatan dapat dilakukan oleh manusia biasa yang berhenti berpikir secara kritis tentang akibat dari tindakannya.
Praktik-praktik lancung tersebut tidak lagi dipandang sebagai kejahatan luar biasa, melainkan bertransformasi menjadi “ide-ide buruk yang dianggap biasa”. Ia menjelma menjadi sistem nilai, budaya kerja, bahkan strategi bertahan hidup yang diwariskan antargenerasi. Ketika nepotisme dianggap sebagai bentuk “solidaritas keluarga” dan kolusi dipandang sebagai “keluwesan jaringan”, maka hukum formal kehilangan taringnya. Memenjarakan pelaku tanpa membongkar struktur berpikir yang melahirkannya adalah kesia-siaan akademis dan praktis. Kita hanya menebang pohonnya, sementara akarnya tetap subur mencengkeram birokrasi.
Korupsi dan Kematian Etika Publik
Filsuf Immanuel Kant mengajarkan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan semata-mata sebagai alat. Korupsi justru melakukan kebalikannya.Ketika seorang pejabat mencuri uang negara, ia tidak sekadar mengambil sejumlah uang. Ia menjadikan masyarakat sebagai alat bagi kepentingan dirinya sendiri.Anggaran pendidikan yang dikorupsi berarti menjadikan anak-anak sebagai alat, dana kesehatan yang diselewengkan berarti menjadikan orang sakit sebagai alat, dan anggaran pembangunan yang dimanipulasi berarti menjadikan rakyat sebagai alat. Korupsi, dengan demikian, adalah bentuk paling nyata dari penghancuran martabat manusia dalam ruang publik. Koruptor tidak hanya mencuri uang, ia mencuri kesempatan hidup orang lain. Tidak tepat jika korupsi hanya dilihat sebagai pelanggaran hukum; ini adalah kejahatan etis karena menghancurkan hubungan moral antara negara dan warga negara.
Kita sadar bahwa negara dibentuk atas dasar sebuah kesepakatan: rakyat memberikan sebagian kewenangan kepada penguasa agar kekuasaan digunakan untuk kepentingan bersama. Dan ketika kekuasaan itu dicuri untuk kepentingan pribadi, maka yang dirusak bukan hanya keuangan negara, melainkan juga kepercayaan. Parahnya dalam realitas kehidupan, masyarakat sering kali membenci koruptor, tetapi pada saat yang sama dapat mentoleransi praktik-praktik kecil yang sesungguhnya memiliki logika yang sama. Kita marah ketika seorang pejabat menerima suap miliaran rupiah, tetapi kadang menganggap pemberian uang pelicin sebagai sesuatu yang wajar. Persoalan korupsi bukan hanya tentang siapa yang mencuri, melainkan tentang nilai apa yang hidup dalam masyarakat. Jika masyarakat menganggap bahwa keberhasilan adalah kemampuan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa peduli bagaimana caranya, maka korupsi akan selalu memiliki tempat. Jika kekuasaan dipahami sebagai alat untuk memperkaya diri, maka jabatan publik akan berubah menjadi investasi. Jika politik dianggap sebagai transaksi, maka kebijakan publik akan mudah diperjualbelikan.
Korupsi kemudian menjadi lebih dari sekadar tindakan; ia sudah menjadi sebuah ideologi. Dalam pengertian ini, ideologi bukan doktrin politik yang tertulis dalam buku atau manifesto. Ia adalah cara berpikir yang diam-diam menguasai tindakan manusia: bahwa kepentingan pribadi lebih utama daripada kepentingan bersama; bahwa kekuasaan adalah milik mereka yang berhasil merebutnya; dan bahwa kekayaan merupakan ukuran tertinggi keberhasilan.
Melawan Anomali
Diskursus perlawanan sebagai upaya untuk menghancurkan tindakan korupsi harus digeser dari sekadar retorika hukum menuju perang epistemologis—sebuah perang melawan gagasan. Kita dituntut untuk melakukan dekonstruksi total terhadap cara berpikir kolektif yang permisif. Perjuangan ini bukan lagi soal memenangkan pasal di pengadilan, melainkan meruntuhkan legitimasi kultural dari KKN itu sendiri. Mengutip refleksinya, Romo Setyo Wibowo mengingatkan kita akan sebuah imperatif moral yang tidak boleh ditawar: “Kita harus terus mencari keadilan sampai seadil-adilnya.” Keadilan sejati tidak akan pernah tercapai selama struktur berpikir masyarakat masih menyembah “ide-ide buruk” yang menindas tersebut. Membongkar sistem yang korup berarti siap berhadapan dengan kenyamanan kita sendiri. Sering kali, kita mengutuk korupsi di tingkat atas, namun memaklumi “jalan pintas” kecil dalam kehidupan sehari-hari demi kenyamanan pribadi. Apakah kita benar-benar ingin merdeka dari KKN, atau kita hanya marah karena belum mendapat giliran untuk menikmatinya?
***


