JAKARTA, Sisipublik.ID — Pada 27 Agustus 2026, setelah menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember. Komitmen itu dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Dalam komitmen tersebut, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri apabila target tersebut tidak tercapai. Kini, komitmen itu menjadi ujian publik: apakah benar-benar bentuk tanggung jawab politik, atau sekadar panggung pencitraan di tengah tuntutan masyarakat agar parlemen bekerja lebih serius. Janji politik biasanya mudah diucapkan, tetapi sulit dibuktikan. Karena itu, ketika pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026, publik sesungguhnya tidak hanya sedang mendengar sebuah janji. Publik sedang menyaksikan sebuah pertaruhan: sejauh mana lembaga legislatif bersedia mempertanggungjawabkan mandat yang diberikan kepadanya.
Sekilas, pernyataan tersebut terdengar heroik. Seorang pejabat publik mempertaruhkan jabatan demi sebuah agenda pemberantasan korupsi. Tetapi dalam demokrasi, persoalannya tidak boleh berhenti pada keberanian mengucapkan janji. DPR bukan lembaga yang bekerja berdasarkan kemurahan hati. Anggota DPR memperoleh mandat melalui pemilu untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, menyelesaikan sebuah undang-undang yang menjadi kebutuhan publik sesungguhnya bukan hadiah kepada masyarakat, melainkan bagian dari kewajiban kelembagaan. Di satu sisi, pernyataan anggota DPR yang menyatakan kesiapannya untuk mundur apabila tidak dapat menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember dapat dibaca sebagai bentuk pertanggungjawaban politik. Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai DPR menunjukkan kemauan politik yang kuat untuk menuntaskan RUU tersebut. “DPR ingin menunjukkan bahwa lembaga tersebut memiliki political will untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset kepada publik,” ujarnya ketika dihubungi sisipublik.id di Jakarta. Namun di sisi lain, publik berhak bersikap kritis. Jangan sampai janji mundur justru menggeser perhatian dari substansi RUU ke drama politik mengenai siapa yang akan mundur jika gagal. Hal ini karena yang dibutuhkan masyarakat bukan pertunjukan keberanian politik, melainkan undang-undang yang baik. RUU Perampasan Aset menyangkut persoalan serius: bagaimana negara dapat memulihkan aset hasil tindak pidana dan memperkuat pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, kualitas regulasinya jauh lebih penting daripada sekadar kecepatan mengetuk palu.
Dalam politik modern, tindakan pejabat publik selalu memiliki dua wajah: sebagai kebijakan sekaligus sebagai komunikasi politik. Pernyataan “kalau tidak selesai kami mundur” sangat mudah menjadi headline. Ia sederhana, dramatis, dan mudah dipahami publik. Tetapi justru karena mudah menjadi konsumsi media, publik perlu bertanya: apakah pernyataan itu merupakan bentuk akuntabilitas atau bagian dari pencitraan? Pencitraan sebenarnya bukan sesuatu yang otomatis salah. Politisi memang membutuhkan komunikasi dengan konstituen. Masalah muncul ketika pencitraan lebih menonjol daripada kerja substantif. Jika DPR ingin membuktikan keseriusannya, maka ukuran keberhasilan bukan hanya tanggal 15 Desember 2026. Ukurannya adalah proses pembahasan yang transparan, partisipasi publik yang bermakna, kualitas pasal-pasalnya, serta kemampuan undang-undang tersebut menjawab persoalan perampasan aset hasil kejahatan tanpa membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. With kata lain, jangan sampai DPR berhasil memenuhi tenggat waktu tetapi gagal memenuhi harapan publik. Namun, ada hal lain yang jauh lebih penting dari janji mundur: bagaimana aspirasi masyarakat diterjemahkan menjadi kebijakan. Audiensi AMPB dengan pimpinan DPR menunjukkan bahwa tekanan masyarakat sipil masih memiliki tempat dalam proses politik. Bahkan, DPR menyatakan terbuka terhadap masukan masyarakat untuk memperkaya substansi RUU tersebut. Tetapi fungsi aspirasi tidak boleh dimaknai sekadar menerima demonstrasi, mendengarkan tuntutan, kemudian menandatangani dokumen kesepakatan. Masyarakat perlu tahu pasal mana yang berubah karena masukan publik, siapa saja yang dilibatkan, bagaimana argumentasi akademiknya, apa saja kepentingan yang berhadapan, dan bagaimana DPR memastikan undang-undang tersebut tidak berubah menjadi alat politik untuk merampas aset seseorang tanpa proses hukum yang adil. Wakil rakyat bukan sekadar penyampai suara rakyat. Mereka juga bertugas mengolah aspirasi menjadi kebijakan yang rasional, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Komisi III sendiri mengakui bahwa salah satu persoalan penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah bagaimana menyeimbangkan kepentingan asset recovery dengan perlindungan hak warga negara dan pencegahan abuse of power.
Namun, ada paradoks dalam janji DPR. Di satu sisi, publik memang membutuhkan kepastian mengingat RUU Perampasan Aset telah terlalu lama menjadi wacana. Tetapi di sisi lain, undang-undang yang buruk dapat menghasilkan masalah baru. Jangan sampai karena sudah ada janji 15 Desember, pembahasan kemudian dipaksa mengejar kalender politik dan kualitas norma dikalahkan oleh kebutuhan memenuhi janji. Undang-undang bukan produk yang selesai hanya karena palu sidang diketukkan. UU baru dapat disebut berhasil apabila dapat bekerja, memberikan kepastian hukum, melindungi hak warga negara, dan efektif digunakan untuk kepentingan publik. Dalam konteks RUU Perampasan Aset, DPR justru harus ekstra hati-hati. Kekuasaan negara untuk mengambil atau merampas aset adalah kekuasaan besar. Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin kuat pula mekanisme kontrol dan perlindungan terhadap warga negara yang harus dibangun. Tanggal 15 Desember 2026 kini memiliki makna politik tersendiri karena bukan lagi sekadar batas waktu pembahasan sebuah RUU, melainkan telah berubah menjadi semacam kontrak moral antara pimpinan DPR dan publik. Jika RUU berhasil disahkan, publik tentu patut mengapresiasi komitmen tersebut. Tetapi apresiasi tidak boleh membuat masyarakat berhenti mengawasi isi undang-undangnya. Sebaliknya, jika RUU gagal disahkan, publik juga tidak cukup hanya bertanya apakah pimpinan DPR benar-benar mundur. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: mengapa target legislasi gagal dicapai, siapa yang bertanggung jawab, dan apa konsekuensi kelembagaannya? Sebab, demokrasi tidak boleh dibangun hanya dengan janji personal seorang pejabat.
Janji mundur boleh menjadi simbol pertanggungjawaban. Tetapi pertanggungjawaban yang sesungguhnya adalah memastikan DPR bekerja sebagaimana mandatnya: membuat hukum yang baik, mengawasi pemerintah, mengelola kepentingan publik, dan menyerap aspirasi masyarakat. Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan wakil yang pandai berjanji akan mundur. Rakyat membutuhkan wakil yang tidak perlu mengancam dirinya sendiri dengan pengunduran diri hanya untuk menjalankan pekerjaan yang sejak awal memang menjadi mandatnya. RUU Perampasan Aset perlu disahkan bukan hanya sebagai ujian bagi DPR dalam memberantas korupsi, melainkan juga ujian bagi kualitas demokrasi representatif kita: apakah parlemen benar-benar bekerja atas dasar mandat rakyat, atau masih terlalu sering mengandalkan janji politik untuk membangun kepercayaan publik. Tanggal 15 Desember nanti, publik bukan hanya menunggu palu diketukkan, tetapi juga akan menilai: apakah DPR sedang bekerja untuk rakyat, atau sedang mempertontonkan bagaimana politik bekerja di hadapan rakyat.***




