JAKARTA, Sisipublik.id — Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, agama tidak hanya diposisikan sebagai urusan ibadah semata, tetapi juga ikut menentukan apa yang boleh dibeli, apa yang harus ditinggalkan, dan kepada siapa uang seorang konsumen boleh diberikan. Boikot akhirnya bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan cermin bagaimana iman, identitas, solidaritas, politik, dan kekuasaan bekerja dalam kehidupan masyarakat modern. Ada perubahan menarik dalam cara masyarakat modern memandang konsumsi. Membeli sabun, makanan, pakaian, minuman, menggunakan aplikasi, memilih restoran, atau berbelanja di sebuah toko pada dasarnya merupakan aktivitas ekonomi yang sangat sehari-hari. Namun dalam masyarakat yang semakin terhubung secara politik dan digital, aktivitas konsumsi tidak lagi selalu dipahami sebagai keputusan ekonomi yang netral.
Sebuah produk dapat memperoleh makna politik, dan sebuah merek dapat dipandang sebagai simbol ideologi tertentu. Sebuah perusahaan dapat dianggap merepresentasikan sikap terhadap agama, bangsa, ras, perang, lingkungan, atau persoalan kemanusiaan tertentu. Dalam konteks Indonesia, boikot mempunyai karakter yang khas karena berlangsung di dalam masyarakat yang memiliki kehidupan keagamaan yang kuat. Agama bukan hanya sistem kepercayaan individual, tetapi juga merupakan bagian penting dari identitas sosial, institusi masyarakat, jaringan komunitas, pendidikan, politik, dan kebudayaan. Ketika sebuah perusahaan atau produk dipersepsikan bersinggungan dengan persoalan keagamaan, respons masyarakat dapat berkembang jauh melampaui persoalan ekonomi karena produk tidak lagi sekadar produk, namun sudah bergeser menjadi simbol. Dan ketika sebuah produk telah menjadi simbol, membeli atau tidak membelinya dapat berubah menjadi pernyataan moral.
Fenomena boikot terhadap produk atau perusahaan yang melakukan hal-hal bertentangan dengan nilai dan moral masyarakat, misalnya, memperlihatkan bagaimana persoalan geopolitik dapat diterjemahkan ke dalam perilaku konsumsi masyarakat Indonesia. Sebagai contoh, pada November 2023, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 mengenai dukungan terhadap perjuangan Palestina dan menyerukan agar umat Islam sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau mendukung penjajahan dan zionisme. Namun persoalan tersebut sebenarnya lebih besar daripada fatwa, karena memperlihatkan bagaimana agama dapat menjadi bahasa moral untuk membaca ekonomi global. Untuk memahami mengapa sentimen keagamaan mudah masuk ke dalam persoalan konsumsi, kita perlu terlebih dahulu memahami posisi agama dalam struktur sosial masyarakat Indonesia. Dalam perspektif sosiologi klasik Émile Durkheim, agama bukan hanya persoalan hubungan manusia dengan Tuhan. Agama juga memiliki fungsi sosial: membentuk solidaritas, menciptakan simbol bersama, membedakan yang sakral dan profan, serta membangun kesadaran kolektif. Dengan demikian, ketika sebuah simbol keagamaan dianggap dihina atau sebuah kelompok keagamaan dianggap disakiti, persoalan tersebut dapat dipersepsikan sebagai serangan terhadap komunitas secara keseluruhan. Di sinilah konsep collective identity menjadi penting.
Collective identity akhirnya berkembang secara menyeluruh pada aspek kehidupan penganutnya, termasuk dalam tindak perilaku konsumsi. Penelitian mengenai konsumen muslim Indonesia menemukan bahwa motivasi boikot tidak hanya bersumber dari alasan religius, tetapi juga dari berbagai pertimbangan lain. Artinya, agama sering menjadi kerangka moral, tetapi keputusan akhirnya tetap merupakan hasil interaksi berbagai faktor. Studi yang diterbitkan pada 2026, misalnya, menemukan bahwa kesadaran halal dan paparan media sosial berpengaruh positif terhadap konsumsi etis dan perilaku boikot, sementara religiositas memperkuat hubungan tersebut. Dengan kata lain, agama tidak bekerja sendirian tetapi bertemu dan berpadu dengan teknologi, khususnya teknologi media sosial. Jika agama memberikan kerangka moral, media sosial memberikan infrastrukturnya. Dulu, sebuah seruan boikot membutuhkan organisasi, rapat, selebaran, pengajian, ceramah, atau media massa. Sekarang satu unggahan dapat menyebar dalam hitungan menit. Dan algoritma media sosial memiliki kecenderungan memperkuat konten yang memancing perhatian dan emosi. Sebagai contoh, dalam kasus boikot produk yang dikaitkan dengan Israel, MUI sendiri pernah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap disinformasi. MUI juga menjelaskan bahwa mereka tidak menerbitkan daftar resmi produk tertentu yang harus diboikot; yang menjadi prinsip adalah menghindari dukungan terhadap tindakan yang dimaksud dalam fatwa.
Dalam masyarakat religius, otoritas agama mempunyai posisi yang berbeda dari influencer biasa. Ketika seorang tokoh agama menyerukan sesuatu, masyarakat tertentu tidak hanya mendengarnya sebagai opini; bahkan dalam situasi tertentu, ia dapat dipersepsikan sebagai kewajiban keagamaan. Inilah yang membuat hubungan antara agama dan boikot menjadi sangat kuat. Otoritas agama dapat memberikan legitimasi moral terhadap tindakan ekonomi. Boikot tidak lagi dipandang sebagai preferensi pribadi, tetapi sebagai bagian dari collective moral action. Dalam konteks Palestina, misalnya, seruan boikot di Indonesia dapat dipahami sebagai cara masyarakat menerjemahkan solidaritas terhadap persoalan geopolitik yang secara geografis sangat jauh menjadi tindakan yang bisa dilakukan sehari-hari. Perang yang terjadi ribuan kilometer jauhnya tiba-tiba masuk ke ruang domestik melalui keranjang belanja produk-produk perusahaan. Secara psikologis, boikot juga memberikan masyarakat sebuah sense of agency—rasa bahwa dirinya masih memiliki kemampuan untuk melakukan sesuatu. Seseorang mungkin tidak mampu menghentikan peperangan, tidak mampu mengubah kebijakan negara lain, atau tidak mampu memengaruhi korporasi multinasional. Namun dalam masyarakat yang sangat terpolarisasi, hal tersebut dapat menghasilkan stigma terhadap orang yang memilih berbeda. Padahal seseorang mungkin tidak membeli produk tertentu karena alasan politik, sementara orang lain tetap membelinya karena pertimbangan ekonomi, kesehatan, ketersediaan, atau alasan lainnya.
Boikot sebenarnya dapat menjadi bagian sehat dari masyarakat demokratis jika memenuhi beberapa prinsip: berbasis informasi yang dapat diverifikasi, memisahkan perusahaan dari individu yang tidak bertanggung jawab langsung, tidak menggunakan kekerasan, tidak melakukan intimidasi terhadap konsumen yang berbeda pilihan, tidak menyebarkan kebencian terhadap agama, bangsa, ras, atau kelompok tertentu, memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang dituduh, mempertimbangkan dampak terhadap pekerja dan masyarakat local,tujuan boikot harus jelas. Tanpa tujuan yang jelas, boikot mudah berubah menjadi ritual kemarahan.




