Sisi Utama

Mengapa RUU Perampasan Aset Belum Dibuka ke Publik?

DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung tahun ini. Namun, ketika publik diminta ikut mengawal, draf RUU tersebut justru belum dibuka secara penuh. Jika undang-undang ini menyangkut kewenangan negara merampas aset warga, mengapa publik belum diberi kesempatan membaca dan mengujinya?

3 September 2026•5 Kali Dilihat
Oleh: Leqom
RUU PERAMPASAN ASET

Kredit: jatimnet

JAKARTA, SISIPUBLIK.ID — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tengah dikebut DPR untuk diselesaikan tahun ini. Namun, di tengah tingginya perhatian publik terhadap aturan yang akan memberi negara kewenangan besar untuk merampas aset hasil tindak pidana, satu pertanyaan masih menggantung: mengapa draf RUU tersebut belum dibuka kepada publik?

Pertanyaan itu kembali muncul setelah Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal pada Selasa, 1 September 2026, mengatakan DPR belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset karena khawatir terjadi salah tafsir di masyarakat. Menurut Cucun, draf tersebut masih dirapikan dan belum melalui proses tim perumus (timus) serta tim sinkronisasi (timsin). Karena itu, DPR menilai publikasi draf sebelum kedua proses tersebut selesai justru dapat menimbulkan misinterpretasi. DPR berencana membuka draf bersamaan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik. Alasan tersebut secara teknis dapat dipahami. Sebuah rancangan undang-undang memang dapat mengalami perubahan selama proses penyusunan. Draf yang belum final berpotensi berbeda dengan rumusan yang nantinya masuk ke pembahasan resmi. Namun, RUU Perampasan Aset menyangkut kekuasaan negara terhadap hak milik warga negara. Karena itu, transparansi terhadap substansi yang sedang dirumuskan menjadi bagian penting dari proses legislasi.

DPR berulang kali menyatakan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset dilakukan dengan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya terus menghimpun masukan dari masyarakat dan bahkan memanfaatkan masa reses untuk menggelar rapat dengar pendapat umum. DPR juga menyebut tingginya animo masyarakat untuk memberikan masukan, baik dari organisasi masyarakat sipil, kelompok profesi, akademisi, maupun individu. Masalahnya kemudian sederhana tetapi fundamental: bagaimana publik dapat memberikan masukan yang bermakna jika belum dapat melihat secara utuh rumusan norma yang sedang diperdebatkan? Publik tentu dapat memberikan pandangan umum mengenai pemberantasan korupsi, pemulihan aset, hak warga negara, dan penyalahgunaan kewenangan.

Tetapi partisipasi dalam pembentukan undang-undang idealnya tidak hanya berupa persetujuan atau penolakan terhadap gagasan besar. Publik perlu mengetahui pasal mana yang bermasalah, bagaimana kewenangan dirumuskan, siapa yang dapat menyita atau merampas aset, bagaimana mekanisme keberatan, bagaimana perlindungan pihak ketiga, serta bagaimana negara bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan. Tanpa dokumen yang dapat dibaca, diuji, dan dibandingkan, partisipasi publik berisiko berhenti pada ruang konsultasi, bukan benar-benar menjadi bagian dari pengujian substansi. Badan Legislasi DPR sebelumnya menyatakan RUU Perampasan Aset tetap masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan disiapkan oleh Komisi III. Pada Juli 2026, Komisi III disebut masih menyusun RUU tersebut secara intensif. Ketua Komisi III juga pernah menyampaikan bahwa penyusunan dilakukan dengan memasukkan sebanyak mungkin masukan dari masyarakat.

Dalam proses legislasi, draf memang dapat berubah. Namun, perubahan tidak selalu menjadi alasan untuk menutup dokumen. Justru publik dapat diberi penjelasan bahwa dokumen tersebut merupakan draf kerja, bukan naskah final. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami posisi setiap rumusan tanpa menganggapnya sebagai produk hukum yang sudah selesai. Alasan DPR mengenai potensi misinterpretasi juga patut diperhatikan, karena RUU Perampasan Aset bukan regulasi sederhana. Di dalamnya terdapat sejumlah isu yang secara hukum dan sosial sensitif, seperti perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture), pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga, dan pengelolaan aset yang telah dirampas. Kesalahan membaca satu norma saja dapat melahirkan kesimpulan yang berbeda. Apalagi, RUU tersebut merupakan konsep yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Ketua Komisi III menyebut prosesnya membutuhkan kehati-hatian karena berbeda dari pembahasan undang-undang yang sebelumnya sudah memiliki kerangka hukum.

Namun, persoalan ini sebenarnya dapat dijawab dengan komunikasi publik yang lebih baik. Jika terdapat pasal yang rumit, DPR dapat memberikan penjelasan. Jika draf masih berubah, DPR dapat mencantumkan status dokumen. Jika terdapat pasal yang belum disepakati, publik dapat diberi tanda bahwa rumusan tersebut masih berupa usulan. Dengan cara itu, transparansi tidak harus berarti menyatakan draf sebagai sesuatu yang final. Ada alasan lain mengapa transparansi RUU Perampasan Aset menjadi penting: RUU ini nantinya akan menyentuh wilayah yang sangat sensitif, yaitu hak milik seseorang. Negara tidak hanya akan berhadapan dengan pelaku korupsi atau kejahatan ekonomi. Dalam kondisi tertentu, aset dapat bersinggungan dengan keluarga, perusahaan, ahli waris, pihak ketiga, atau orang lain yang merasa memiliki hak sah terhadap aset tersebut. DPR sendiri mengakui persoalan tersebut. Dalam pembahasan RUU, Komisi III menekankan perlunya keseimbangan antara asset recovery dan pencegahan abuse of power. Perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik juga menjadi salah satu isu yang dibahas. Semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan publik untuk melihat bagaimana kewenangan itu dirumuskan.

Pada akhirnya, persoalan draf RUU Perampasan Aset bukan semata-mata apakah DPR benar atau salah karena belum mempublikasikannya. DPR memang memiliki alasan bahwa draf masih dalam proses dan belum melewati timus serta timsin. Alasan untuk mencegah salah tafsir juga bukan tanpa dasar. Namun, transparansi dan kehati-hatian sebenarnya tidak harus dipertentangkan. DPR dapat membuka dokumen kerja dengan status yang jelas. Publik dapat diberi tahu bagian mana yang masih berubah. Akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, dan warga negara dapat menguji rumusan berdasarkan dokumen yang sama.

Dengan begitu, proses legislasi tidak hanya menghasilkan undang-undang yang cepat, tetapi juga undang-undang yang memperoleh legitimasi karena masyarakat mengetahui dan ikut mengawasi prosesnya. Sebab RUU Perampasan Aset bukan sekadar soal bagaimana negara mengambil kembali harta hasil kejahatan, namun juga berbicara tentang seberapa besar kekuasaan yang boleh diberikan kepada negara ketika berhadapan dengan hak milik warga negara. Dan untuk pertanyaan sebesar itu, publik tidak cukup hanya diminta percaya, melainkan perlu diberi kesempatan untuk membacanya.***

 

Artikel Terkait

Pendidikan Gratis: Janji Keadilan Sosial atau Ujian Baru APBN?

Pendidikan Gratis: Janji Keadilan Sosial atau Ujian Baru APBN?

Dinamika dan wacana kebijakan pendidikan negeri gratis—dari jenjang SD hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN)—yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Di satu sisi, gagasan ini disambut positif oleh masyarakat dan DPR sebagai wujud keadilan sosial serta pemerataan akses pendidikan. Di sisi lain, muncul berbagai pertimbangan kritis mengenai kesiapan dan keberlanjutan APBN, kejelasan cakupan biaya yang digratiskan, kestabilan sumber pembiayaan (termasuk efektivitas penggunaan asset recovery korupsi), hingga tantangan dalam menjaga mutu dan fasilitas pendidikan tanpa mengorbankan sektor strategis lainnya.

22 Sep 2026
Kepala Daerah di Mata Anak Muda Antara Kinerja, Persepsi dan Popularitas

Kepala Daerah di Mata Anak Muda Antara Kinerja, Persepsi dan Popularitas

Popularitas seorang kepala daerah di media sosial belum tentu menggambarkan keberhasilan pemerintahannya. Di kalangan anak muda, pemimpin daerah ideal bukan hanya yang sering muncul di layar ponsel, tetapi yang mampu membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.

21 Sep 2026
Tragedi Keracunan MBG dan Ujian Akuntabilitas Pejabat Negara

Tragedi Keracunan MBG dan Ujian Akuntabilitas Pejabat Negara

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu krisis keracunan masif yang menimpa ribuan siswa di berbagai daerah. Simak ulasan mendalam mengenai kegagalan sistemik BGN serta ujian akuntabilitas para pejabat negara dan anggota DPR dapil

16 Sep 2026
Di Balik Ompreng MBG: Keracunan Massal 3.000+ Siswa, Tuntutan Evaluasi Program MBG

Di Balik Ompreng MBG: Keracunan Massal 3.000+ Siswa, Tuntutan Evaluasi Program MBG

Kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdampak pada lebih dari 3.000 warga sekolah di Jawa, Sumatra, Sulawesi, hingga NTB. Dipicu kontaminasi bakteri berbahaya seperti Bacillus cereus, S. aureus, dan E. coli, insiden ini memicu gelombang penolakan warga sekolah serta tuntutan transparansi investigasi dari BGN.

14 Sep 2026