Sisi Utama

Mereka Yang Bertarung Dalam Revisi

DPR dan pemerintah tengah mempersiapkan pembahasan revisi UU Pemilu. Sejumlah isu krusial masih menjadi perhatian, di antaranya presidential threshold, parliamentary threshold, daerah pemilihan, serta batas jumlah kursi dalam setiap daerah pemilihan.

23 Juli 2026•5 Kali Dilihat
Oleh: Leqom
DPR RI Pemilu

JAKARTA. Sisipublik.id — Tidak ada satu pun undang-undang yang mungkin lebih menentukan nasib partai politik dan elite kekuasaan selain Undang-Undang Pemilihan Umum. UU ini mengandung sejumlah aturan tentang siapa yang boleh mencalonkan diri, bagaimana suara rakyat dikonversi menjadi kursi, berapa banyak partai yang bisa masuk parlemen, hingga bagaimana peta daerah pemilihan dibentuk. Setiap Undang-Undang Pemilu hendak direvisi, perdebatan hampir selalu berubah menjadi pertarungan kepentingan. Bukan semata soal memperbaiki teknis penyelenggaraan pemilu, melainkan juga soal siapa yang mendapatkan peluang lebih besar untuk berkuasa dan siapa yang berpotensi tersingkir. UU Pemilu pada dasarnya adalah aturan yang menentukan bagaimana kekuasaan diperoleh, dibagikan, dan dipertahankan.

Pemilu sering dipahami sebagai mekanisme rutin lima tahunan. Masyarakat datang ke TPS, mencoblos, kemudian suara dihitung. Namun, di balik proses tersebut terdapat sebuah desain hukum yang sangat menentukan hasil akhir. Suara rakyat tidak secara otomatis berubah menjadi kekuasaan. Ada sistem yang mengaturnya. Aturan yang memperkecil ambang batas parlemen, misalnya, dapat membuka jalan bagi lebih banyak partai untuk masuk DPR. Sebaliknya, ambang batas yang tinggi dapat membuat partai-partai kecil kesulitan memperoleh kursi. Begitu pula dengan pengaturan daerah pemilihan. Perubahan jumlah kursi atau batas dapil dapat mengubah peta kompetisi politik di suatu wilayah. Partai yang sebelumnya kuat bisa kehilangan keuntungan, sementara partai lain mendapatkan peluang baru.

Salah satu isu yang hampir selalu menjadi pusat perdebatan adalah parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Dalam UU Pemilu 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen suara sah nasional. Namun, Mahkamah Konstitusi pada 2024 menyatakan ketentuan tersebut konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. Perdebatan mengenai angka 4 persen bukanlah perdebatan matematis semata. Di balik angka tersebut terdapat nasib jutaan suara pemilih. Semakin tinggi ambang batas, semakin besar kemungkinan suara partai yang gagal melewati ambang batas tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Sebaliknya, semakin rendah ambang batas, semakin besar peluang partai-partai kecil memperoleh representasi. Partai besar cenderung memiliki kepentingan mempertahankan sistem yang dapat menjaga posisi mereka. Partai kecil dan partai baru berkepentingan membuka ruang kompetisi yang lebih luas.

Sementara itu, masyarakat sipil sering melihat persoalan tersebut dari sudut yang berbeda: apakah sistem pemilu mampu memastikan bahwa suara rakyat tidak terbuang dan seluruh kelompok politik memiliki kesempatan yang adil. Perdebatan menjadi semakin kompleks setelah Mahkamah Konstitusi pada Januari 2025 menyatakan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945. MK menilai rezim ambang batas pencalonan presiden, berapa pun persentasenya, bertentangan dengan ketentuan konstitusi mengenai pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut mengubah peta politik pencalonan presiden. Partai politik tidak lagi berhadapan dengan persoalan ambang batas pencalonan presiden sebagaimana sebelumnya. Namun, penghapusan presidential threshold justru membuka perdebatan baru: bagaimana desain pencalonan presiden ke depan?

Dengan kata lain, ketika satu pintu kekuasaan dibuka lebih lebar, para pemain politik akan kembali bernegosiasi untuk menentukan bagaimana pintu itu sebaiknya digunakan. Isu lain yang tak kalah penting adalah daerah pemilihan atau dapil. Bagi publik, dapil mungkin terdengar teknis. Namun bagi partai politik dan calon anggota legislatif, dapil adalah peta pertarungan. Jumlah kursi dalam satu dapil menentukan tingkat kompetisi. Batas wilayah menentukan siapa yang menjadi pemilih. Perubahan konfigurasi dapil dapat mengubah komposisi pemilih dan peta persaingan antarpartai maupun antarkandidat. Oleh karena itu, pembahasan tentang dapil hampir tidak pernah benar-benar netral. Ketika DPR membahas batas jumlah kursi per dapil, misalnya, konsekuensinya dapat dirasakan langsung oleh calon legislatif dan partai politik. Perubahan tersebut dapat memengaruhi peluang kandidat memperoleh kursi sekaligus menentukan tingkat keterwakilan masyarakat.

Komisi II DPR sendiri menyebut dapil dan batas kursi per dapil sebagai salah satu persoalan krusial yang perlu dibahas dalam revisi UU Pemilu. “Salah satu poin yang alot pembahasannya adalah persoalan dapil. Kita masih mensinkronkan pemahaman lintas partai,” ujar Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta. Menurut M. Rifqinizamy Karsayuda, DPR pun menyatakan revisi UU Pemilu perlu mengakomodasi berbagai putusan MK yang berkaitan dengan sistem kepemiluan. UU Pemilu harus terus diperbaiki karena demokrasi berkembang. Tetapi perubahan aturan juga tidak boleh dilakukan hanya karena kepentingan jangka pendek partai politik yang sedang berkuasa.

Pertanyaan paling penting dalam setiap revisi UU Pemilu seharusnya bukan hanya "apa yang berubah?", tetapi juga "siapa yang diuntungkan?" Pertanyaan tersebut perlu diajukan setiap kali ada perubahan mengenai ambang batas, sistem pencalonan, dapil, metode konversi suara, maupun persyaratan peserta pemilu. Hasil analisa dan diskusi tim redaksi sisipublik.id menunjukkan bahwa isu-isu yang menjadi bahan perdebatan dalam revisi UU Pemilu tak lepas dari tarik ulur kepentingan partai politik. Isu ambang batas misalnya, semakin tinggi ambang batas dapat menyederhanakan sistem kepartaian, tetapi berpotensi menghilangkan representasi suara partai kecil. Ambang batas rendah dapat memperluas representasi, tetapi juga berpotensi menghasilkan parlemen yang lebih terfragmentasi. Dapil yang lebih kecil dapat memperkuat kedekatan wakil dengan pemilih, tetapi dapat meningkatkan persaingan dan memengaruhi proporsionalitas. Sebaliknya, dapil yang lebih besar dapat memperluas representasi partai, tetapi hubungan antara wakil dan konstituen bisa menjadi lebih longgar.

Revisi UU Pemilu pada akhirnya bukan hanya tentang mengganti pasal-pasal lama dengan pasal-pasal baru, karena revisi merupakan pertarungan mengenai bagaimana demokrasi Indonesia akan bekerja. UU Pemilu selalu diperebutkan karena ia menentukan siapa yang dapat masuk ke arena, bagaimana pertandingan berlangsung, dan bagaimana pemenang ditentukan. Untuk Pemilu 2029, ada 8 partai yang memiliki kursi DPR hasil Pemilu 2024: PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat. Di luar itu terdapat partai nonparlemen yang juga berkepentingan karena ingin mendapatkan kursi DPR pada 2029. Ke-8 partai tersebut tentu akan bertarung keras memenangkan pemilu, maka tak mengherankan bila mereka adu kuat untuk memasukkan kepentingannya terakomodasi dalam revisi UU Pemilu. Gerindra misalnya, sebagai partai penguasa mereka akan menjaga sistem yang mendukung stabilitas pemerintahan dan posisi politiknya. Sementara Golkar, juga akan mempertahankan daya tawar sebagai partai besar dan menjaga sistem kepartaian yang relatif stabil.

PDI Perjuangan dan NasDem sebagai partai di luar pemerintahan tentu akan memastikan sistem pemilu tetap kompetitif dan tidak merugikan partai oposisi/di luar pemerintahan dan memperluas ruang kompetisi dan mempertahankan posisi tawar dalam koalisi politik. Di luar partai-partai parlemen, partai nonparlemen berharap agar revisi RUU Pemilu dapat mendorong aturan yang lebih terbuka agar bisa menembus DPR. Sebagai partai besar di parlemen, bagi Gerindra dan Golkar, isu yang paling sensitif adalah soal parliamentary threshold. Saat ini ambang batas parlemen masih 4 persen berdasarkan UU Pemilu, tetapi MK sudah menyatakan ketentuan itu hanya konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan setelahnya, dengan syarat dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas. MK juga meminta agar perubahan mempertimbangkan proporsionalitas dan mengurangi jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Partai-partai yang sudah memiliki kursi DPR cenderung memiliki kepentingan agar sistem tetap menjaga penyederhanaan partai dan efektivitas pemerintahan. Sebaliknya bagi partai nonparlemen memiliki kepentingan kuat untuk menurunkan hambatan masuk ke DPR. Komisi II DPR bahkan berencana menyerap aspirasi partai nonparlemen dalam penyusunan RUU Pemilu. “Parliamentary threshold itu tetap diperlukan untuk memperkuat kelembagaan partai dan efektivitas pemerintahan,” tegas Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda. Rifqi juga menegaskan bahwa aturan parliamentary threshold ini juga harus tetap dipertahankan besarannya untuk menjaga kualitas demokrasi itu sendiri.

Artikel Terkait

Pendidikan Gratis: Janji Keadilan Sosial atau Ujian Baru APBN?

Pendidikan Gratis: Janji Keadilan Sosial atau Ujian Baru APBN?

Dinamika dan wacana kebijakan pendidikan negeri gratis—dari jenjang SD hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN)—yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Di satu sisi, gagasan ini disambut positif oleh masyarakat dan DPR sebagai wujud keadilan sosial serta pemerataan akses pendidikan. Di sisi lain, muncul berbagai pertimbangan kritis mengenai kesiapan dan keberlanjutan APBN, kejelasan cakupan biaya yang digratiskan, kestabilan sumber pembiayaan (termasuk efektivitas penggunaan asset recovery korupsi), hingga tantangan dalam menjaga mutu dan fasilitas pendidikan tanpa mengorbankan sektor strategis lainnya.

22 Sep 2026
Kepala Daerah di Mata Anak Muda Antara Kinerja, Persepsi dan Popularitas

Kepala Daerah di Mata Anak Muda Antara Kinerja, Persepsi dan Popularitas

Popularitas seorang kepala daerah di media sosial belum tentu menggambarkan keberhasilan pemerintahannya. Di kalangan anak muda, pemimpin daerah ideal bukan hanya yang sering muncul di layar ponsel, tetapi yang mampu membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.

21 Sep 2026
Tragedi Keracunan MBG dan Ujian Akuntabilitas Pejabat Negara

Tragedi Keracunan MBG dan Ujian Akuntabilitas Pejabat Negara

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu krisis keracunan masif yang menimpa ribuan siswa di berbagai daerah. Simak ulasan mendalam mengenai kegagalan sistemik BGN serta ujian akuntabilitas para pejabat negara dan anggota DPR dapil

16 Sep 2026
Di Balik Ompreng MBG: Keracunan Massal 3.000+ Siswa, Tuntutan Evaluasi Program MBG

Di Balik Ompreng MBG: Keracunan Massal 3.000+ Siswa, Tuntutan Evaluasi Program MBG

Kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdampak pada lebih dari 3.000 warga sekolah di Jawa, Sumatra, Sulawesi, hingga NTB. Dipicu kontaminasi bakteri berbahaya seperti Bacillus cereus, S. aureus, dan E. coli, insiden ini memicu gelombang penolakan warga sekolah serta tuntutan transparansi investigasi dari BGN.

14 Sep 2026