JAKARTA, Sisipublik.id - Perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia bukan sekadar seremoni kalender, melainkan sebuah ritual politik yang krusial bagi reproduksi identitas nasional secara kolektif. Di tengah narasi kemajuan dan dialektika sejarah, muncul sebuah fenomena yang menyingkap tabir ketegangan antara simbolisme personal dan integritas institusional: atraksi penerjun payung yang membentangkan citra Presiden Prabowo Subianto di ruang udara kenegaraan. Secara objektif, kehadiran fisik seorang presiden sebagai kepala negara dalam protokol resmi adalah manifestasi konstitusional yang wajar. Namun, ketika representasi personal mulai merambah ke dalam ruang-ruang niskala yang seharusnya merepresentasikan marwah bangsa secara utuh, diskursus ini menuntut tinjauan kritis yang melampaui sekadar keriuhan perayaan.Dalam membedah fenomena ini, kita harus menerapkan filter logika yang tajam untuk memisahkan personifikasi jabatan, di mana individu menjalankan amanat konstitusi dari personalisasi negara, dari personifikasi institusi, di mana institusi direduksi menjadi identitas pribadi tertentu.
Di tengah rangkaian acara tersebut, penempatan citra personal yang dominan dapat disebut sebagai indikasi personalisasi simbolik. Hal ini menonjolkan kontradiksi yang mencolok, sementara spektakel udara tersebut dirancang untuk memicu luapan emosional massa, logika demokrasi menuntut supremasi institusi di atas figur. Personalisasi semacam ini kerap tumbuh subur dalam ekosistem politik yang lebih berorientasi pada popularitas personal daripada kapasitas kelembagaan, sebuah kondisi yang perlahan menggeser pusat gravitasi politik dari prosedur hukum menuju karisma individu.Perspektif sosiologi politik Pierre Bourdieu mengenai symbolic power memberikan landasan diagnostik untuk memahami bagaimana kekuasaan bekerja melalui mekanisme naturalisasi. Kekuasaan simbolik ini beroperasi dengan mengubah representasi tertentu menjadi sesuatu yang dianggap wajar dan sah oleh publik. Dengan menempatkan foto pemimpin di "langit negara" melalui atraksi terjun payung, terjadi sebuah proses pembentukan doxa, sebuah kebenaran yang tidak lagi dipertanyakan.
Jika simbol-simbol institusi negara terpinggirkan oleh dominasi wajah personal, maka persepsi publik secara perlahan akan digiring untuk mengidentikkan eksistensi negara dengan eksistensi individu yang sedang berkuasa. Ini bukan sekadar persoalan estetika, melainkan upaya pembangunan legitimasi yang bertumpu pada personifikasi, bukan pada mandat hukum yang impersonal.Dampak dari normalisasi simbol personal ini menyentuh sisi kemanusiaan politik yang paling mendasar, terutama bagi rakyat kecil dan kelompok marjinal. Ketika batas antara pemimpin dan negara menjadi kabur, ruang bagi kritik publik akan semakin menyempit. Bagi masyarakat awam, penunggalan identitas ini dapat menciptakan delusi bahwa kritik terhadap kebijakan seorang pemimpin identik dengan pengkhianatan terhadap negara itu sendiri. Akibatnya, akuntabilitas kekuasaan menjadi lumpuh; rakyat mungkin merasa takut atau sungkan untuk menyuarakan aspirasi mengenai hak-hak mereka karena figur pemimpin telah "disucikan" menjadi simbol nasional.
Dalam demokrasi yang sehat, presiden harus tetap dipandang sebagai pemegang mandat yang dapat dikritik, karena kritik adalah mekanisme kontrol yang menjaga agar kebijakan tetap berpihak pada kemaslahatan publik, bukan pada glorifikasi personal.Di balik drama simbolik ini, terdapat kebutuhan mendesak untuk menelaah etika kelembagaan melalui data dan indikator kesehatan demokrasi. Demokrasi tidak hanya hidup dari teks hukum, tetapi juga dari norma kepantasan yang menjaga jarak antara jabatan dan pribadi. Indikator demokrasi yang tangguh dapat diukur dari sejauh mana kekuatan institusi mampu menjalankan roda pemerintahan secara stabil tanpa bergantung pada karisma satu individu. Data menunjukkan bahwa negara dengan ketergantungan figuratif yang tinggi sering kali mengalami instabilitas saat transisi kekuasaan. Oleh karena itu, depersonalisasi institusi menjadi syarat mutlak; legitimasi politik harus tetap bersandar pada konstitusi dan mandat publik, bukan pada pembangunan kultus yang mengaburkan batas-batas kewenangan.
Sebagai refleksi akhir, kita harus menegaskan kembali prinsip bahwa Republik bersifat permanen, sementara jabatan presiden bersifat sementara. Menjaga jarak simbolik antara negara dan penguasa adalah upaya menjaga budaya politik agar tetap waras dan bermartabat. Kritik terhadap kecenderungan personalisasi simbolik ini tidak boleh disalahartikan sebagai serangan partisan. Para pendukung seharusnya tidak melihat kritik ini sebagai serangan terhadap pribadi presiden, dan di sisi lain, pihak oposisi tidak seharusnya menggunakan peristiwa tunggal ini sebagai peluru untuk menuduh adanya kultus individu tanpa bukti yang lebih luas. Yang kita jaga adalah integritas sistem, memastikan bahwa setiap pergantian kepemimpinan tidak mengubah wajah institusi menjadi wajah pribadi, sehingga marwah demokrasi tetap tegak melampaui kepentingan individu siapa pun yang sedang bertahta.




