Sisi Utama

RUU Perampasan Aset: Senjata Memburu Koruptor atau Pisau Bermata Dua?

RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, aturan ini dibutuhkan untuk mengejar harta hasil korupsi yang selama ini sulit dipulihkan. Namun di sisi lain, kewenangan negara untuk merampas aset juga menyimpan risiko penyalahgunaan. Antara senjata pemberantasan korupsi dan potensi pisau bermata dua, di mana batasnya?

2 September 2026•6 Kali Dilihat
Oleh: Leqom
Perampasan Aset

Kredit: kumparan

JAKARTA, Sisipublik.id — Menurut Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga kini DPR RI belum mempublikasikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset karena khawatir timbulnya misinterpretasi di tengah masyarakat. Dia mengatakan bahwa penyusunan draf RUU tersebut masih dirapikan dan belum melalui tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Maka dari itu, DPR belum merilis draf RUU Perampasan Aset sejak awal. "Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kepada media di kompleks parlemen, Jakarta. Mengapa RUU ini alot disahkan DPR? Padahal selama bertahun-tahun, pemberantasan korupsi di Indonesia kerap berhenti pada vonis terhadap pelaku. Uang negara memang dinyatakan dirugikan, pelaku dipenjara, tetapi pertanyaan yang lebih sederhana sering kali jauh lebih sulit dijawab: di mana uangnya, dan bagaimana mengembalikannya? Gagasan dasarnya sederhana: negara tidak cukup hanya menghukum orang yang melakukan kejahatan, tetapi juga harus mampu mengejar dan mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana. Namun, di balik gagasan yang terdengar kuat tersebut terdapat persoalan yang tidak sederhana. Semakin besar kewenangan negara untuk mengambil aset, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan kewenangan itu tidak berubah menjadi alat kekuasaan.

RUU Perampasan Aset menghadirkan dua wajah sekaligus. Ia dapat menjadi senjata penting untuk mengejar hasil korupsi dan kejahatan ekonomi. Tetapi tanpa pembatasan yang ketat, ia juga berpotensi menjadi pisau bermata dua. Perdebatan RUU Perampasan Aset selama ini sering disederhanakan menjadi persoalan: apakah negara perlu merampas harta koruptor? Substansi RUU jauh lebih luas daripada sekadar mengambil harta hasil korupsi. Komisi III DPR menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang sedang diusulkan masuk dalam ruang lingkup perampasan aset. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, mulai dari tindak pidana korupsi hingga tindak pidana perdagangan orang. Dia tak menampik bahwa banyak pihak yang khawatir masyarakat biasa bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus pejabat. Namun, dia menegaskan bahwa konstitusi Indonesia memberlakukan asas persamaan di muka hukum. Tidak hanya korupsi, tetapi juga sejumlah tindak pidana lain yang bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, maupun tergolong serius. RUU Perampasan Aset akan berbicara tentang kapan sebuah aset dianggap terkait tindak pidana, bagaimana hubungan aset dengan kejahatan dibuktikan, siapa yang memiliki kewenangan merampas, dan bagaimana pemilik aset dapat membela haknya. Sebab negara hukum bukan hanya membutuhkan instrumen yang kuat untuk menghukum kejahatan, negara hukum juga membutuhkan pagar agar kekuasaan tidak bekerja berdasarkan dugaan semata.

Salah satu bagian paling penting sekaligus kontroversial adalah mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku. DPR saat ini memang sedang membahas dua pendekatan, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture. Dalam kondisi tertentu, perampasan aset tidak harus selalu menunggu putusan pemidanaan, sepanjang persyaratan dan standar pembuktiannya terpenuhi. Konsep tersebut bukan sesuatu yang asing dalam praktik hukum internasional. Bahkan bahan penyusunan RUU di DPR mencatat mekanisme in rem atau NCB sebagai salah satu isu penting yang perlu diatur, terutama ketika proses pemidanaan tidak dapat dilakukan. Persoalannya adalah seberapa ketat negara membuktikan bahwa aset memang berkaitan dengan tindak pidana. Sebab jika mekanisme tersebut dirumuskan terlalu longgar, muncul risiko negara dapat mengambil aset berdasarkan dugaan yang belum cukup kuat karena pembahasan RUU juga menyentuh persoalan pembuktian terbalik. DPR menyebut perlu ada standar bukti awal yang jelas sebelum kewajiban menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pemilik atau pihak yang menguasainya. Negara tidak boleh mengatakan: “Buktikan bahwa hartamu bersih,” sebelum negara sendiri memiliki alasan dan bukti yang memadai untuk menduga bahwa harta tersebut terkait kejahatan. Harus diakui bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan ketegasan. Tetapi ketegasan tidak identik dengan kewenangan tanpa batas.

Anggota Komisi III bahkan mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak membuka celah kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga menjadi salah satu persoalan yang sedang dibahas. Persoalan pihak ketiga menjadi penting karena sebuah aset tidak selalu berada di tangan pelaku tindak pidana. Kekuasaan negara untuk merampas aset pada dasarnya adalah kekuasaan yang sangat besar, karena persoalannya bukan hanya siapa yang menjadi sasaran, tetapi juga siapa yang mengawasi mereka yang diberi kewenangan merampas. DPR sendiri mengakui persoalan tersebut sehingga dalam pembahasan terbaru, Komisi III menekankan pentingnya memastikan RUU tidak menjadi alat kekuasaan dan tidak membuka ruang abuse of power. Argumentasi itu penting karena sejarah hukum menunjukkan bahwa aturan yang dibuat untuk tujuan baik tetap dapat menghasilkan persoalan apabila kewenangannya terlalu luas dan pengawasannya lemah. Aparat yang diberi kewenangan untuk melawan korupsi juga harus diawasi untuk menjaga prinsip checks and balances bekerja secara seimbang dan maksimal. Ada persoalan lain yang sering tenggelam di balik perdebatan mengenai perampasan: apa yang terjadi setelah aset berhasil dirampas? Komisi III saat ini juga mendalami kemungkinan pembentukan lembaga khusus yang mengelola aset hasil sitaan dan rampasan. Pengelolaan tersebut tidak sederhana karena menyangkut penyimpanan, pemeliharaan nilai, hingga pengelolaan agar aset dapat memberikan manfaat bagi negara. Jangan sampai negara berhasil mengambil aset korupsi, tetapi kemudian kehilangan nilai aset tersebut karena buruknya pengelolaan. Asset recovery tidak berhenti pada kata “rampas” karena merupakan sebuah rantai panjang: menemukan, membekukan, menyita, membuktikan, merampas, mengelola, mempertahankan nilai, hingga mengembalikannya untuk kepentingan publik. Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset memang bisa menjadi senjata penting untuk memburu koruptor. Tetapi senjata itu membutuhkan pengaman agar regulasi ini tidak bermata dua dalam pelaksanaannya. ***

Artikel Terkait

Pendidikan Gratis: Janji Keadilan Sosial atau Ujian Baru APBN?

Pendidikan Gratis: Janji Keadilan Sosial atau Ujian Baru APBN?

Dinamika dan wacana kebijakan pendidikan negeri gratis—dari jenjang SD hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN)—yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Di satu sisi, gagasan ini disambut positif oleh masyarakat dan DPR sebagai wujud keadilan sosial serta pemerataan akses pendidikan. Di sisi lain, muncul berbagai pertimbangan kritis mengenai kesiapan dan keberlanjutan APBN, kejelasan cakupan biaya yang digratiskan, kestabilan sumber pembiayaan (termasuk efektivitas penggunaan asset recovery korupsi), hingga tantangan dalam menjaga mutu dan fasilitas pendidikan tanpa mengorbankan sektor strategis lainnya.

22 Sep 2026
Kepala Daerah di Mata Anak Muda Antara Kinerja, Persepsi dan Popularitas

Kepala Daerah di Mata Anak Muda Antara Kinerja, Persepsi dan Popularitas

Popularitas seorang kepala daerah di media sosial belum tentu menggambarkan keberhasilan pemerintahannya. Di kalangan anak muda, pemimpin daerah ideal bukan hanya yang sering muncul di layar ponsel, tetapi yang mampu membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.

21 Sep 2026
Tragedi Keracunan MBG dan Ujian Akuntabilitas Pejabat Negara

Tragedi Keracunan MBG dan Ujian Akuntabilitas Pejabat Negara

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu krisis keracunan masif yang menimpa ribuan siswa di berbagai daerah. Simak ulasan mendalam mengenai kegagalan sistemik BGN serta ujian akuntabilitas para pejabat negara dan anggota DPR dapil

16 Sep 2026
Di Balik Ompreng MBG: Keracunan Massal 3.000+ Siswa, Tuntutan Evaluasi Program MBG

Di Balik Ompreng MBG: Keracunan Massal 3.000+ Siswa, Tuntutan Evaluasi Program MBG

Kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdampak pada lebih dari 3.000 warga sekolah di Jawa, Sumatra, Sulawesi, hingga NTB. Dipicu kontaminasi bakteri berbahaya seperti Bacillus cereus, S. aureus, dan E. coli, insiden ini memicu gelombang penolakan warga sekolah serta tuntutan transparansi investigasi dari BGN.

14 Sep 2026