Sisi Utama

Siapa Untung Dari Revisi RUU Pemilu?

Sisipublik mengulik dinamika di balik pembahasan revisi UU Pemilu menjelang Pemilu 2029, di mana pertarungan kepentingan partai politik dan isu parliamentary threshold kembali menjadi arena panas yang menentukan peta kekuasaan nasional.

21 Juli 2026•7 Kali Dilihat
Oleh: Leqom
DPR

JAKARTA. Sisipublik.id – Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi salah satu agenda politik paling penting menjelang Pemilu 2029. Setelah sempat tertunda akibat berbagai dinamika politik dan putusan Mahkamah Konstitusi, DPR mulai menyusun kembali arah perubahan regulasi yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahun mendatang. Di atas kertas, tujuan revisi ini terdengar sederhana, yakni memperbaiki berbagai kelemahan penyelenggaraan Pemilu 2024. Beban kerja penyelenggara yang terlalu berat, jadwal pemilu yang padat, kompleksitas penghitungan suara, hingga berbagai sengketa hasil pemilu menjadi alasan utama mengapa revisi dianggap mendesak. Namun, bagi banyak pengamat politik, revisi UU Pemilu tidak pernah hanya berbicara soal teknis penyelenggaraan. Setiap pasal yang diubah berpotensi mengubah peta kekuasaan nasional. Setiap angka yang disepakati dapat menentukan siapa yang memperoleh kursi lebih banyak dan siapa yang justru kehilangan peluang untuk bertahan di parlemen.
Itulah sebabnya pembahasan RUU Pemilu selalu menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik. Di balik istilah-istilah teknis seperti parliamentary threshold, besaran daerah pemilihan, metode konversi suara, hingga desain pemilu serentak tidak lepas dari pertarungan kepentingan tentang siapa yang akan memperoleh keuntungan politik. Pertanyaan mengenai "siapa yang diuntungkan" menjadi semakin relevan karena hampir seluruh partai politik memiliki kepentingan yang berbeda. Partai besar cenderung menginginkan sistem yang mampu menjaga dominasi mereka. Sebaliknya, partai menengah dan kecil berharap aturan baru tetap memberikan ruang kompetisi yang adil. Di sisi lain, masyarakat sipil mengingatkan bahwa perubahan sistem pemilu seharusnya berorientasi pada kualitas demokrasi, bukan semata-mata kepentingan elite politik. “Revisi RUU Pemilu sejak dulu sering mengalami stuck. Ini disebabkan salah satunya karena partai-partai punya kepentingan khususnya partai besar di parlemen. Mereka tidak mau sistem pemilu yang nanti akan dirancang mengganggu kemenangan mereka,” ujar pengamat pemilu Jeirry Sumapouw kepada sisipublik.id.
Lebih lanjut, Jeirry memperkirakan yang akan menjadi perdebatan paling alot adalah mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. “Saat ini ambang batas nasional berada pada angka empat persen suara sah nasional. Artinya, hanya partai yang mampu memperoleh minimal empat persen suara nasional yang berhak mengirim wakil ke DPR RI,” lanjutnya. Dalam sejumlah usulan yang berkembang, muncul wacana menaikkan ambang batas menjadi lima bahkan enam persen. Alasan yang dikemukakan adalah untuk menyederhanakan sistem kepartaian sehingga pemerintahan menjadi lebih stabil dan proses pengambilan keputusan di parlemen menjadi lebih efektif. Pendukung usulan tersebut berpendapat bahwa terlalu banyak partai di parlemen membuat proses pembentukan koalisi pemerintahan menjadi rumit. Pemerintah harus bernegosiasi dengan banyak fraksi untuk setiap kebijakan strategis. Akibatnya, efektivitas pemerintahan dinilai menurun. Namun bagi kelompok yang menolak kenaikan ambang batas, logika tersebut dianggap terlalu menyederhanakan persoalan. Demokrasi, menurut mereka, bukan sekadar menghasilkan pemerintahan yang stabil, tetapi juga memastikan sebanyak mungkin suara rakyat tetap memiliki representasi di parlemen. Perdebatan-perdebatan inilah yang diperkirakan akan menjadi salah satu titik paling panas dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR.

Gemini_Generated_Image_7t2m907t2m907t2m

Artikel Terkait

Pendidikan Gratis: Janji Keadilan Sosial atau Ujian Baru APBN?

Pendidikan Gratis: Janji Keadilan Sosial atau Ujian Baru APBN?

Dinamika dan wacana kebijakan pendidikan negeri gratis—dari jenjang SD hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN)—yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Di satu sisi, gagasan ini disambut positif oleh masyarakat dan DPR sebagai wujud keadilan sosial serta pemerataan akses pendidikan. Di sisi lain, muncul berbagai pertimbangan kritis mengenai kesiapan dan keberlanjutan APBN, kejelasan cakupan biaya yang digratiskan, kestabilan sumber pembiayaan (termasuk efektivitas penggunaan asset recovery korupsi), hingga tantangan dalam menjaga mutu dan fasilitas pendidikan tanpa mengorbankan sektor strategis lainnya.

22 Sep 2026
Kepala Daerah di Mata Anak Muda Antara Kinerja, Persepsi dan Popularitas

Kepala Daerah di Mata Anak Muda Antara Kinerja, Persepsi dan Popularitas

Popularitas seorang kepala daerah di media sosial belum tentu menggambarkan keberhasilan pemerintahannya. Di kalangan anak muda, pemimpin daerah ideal bukan hanya yang sering muncul di layar ponsel, tetapi yang mampu membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.

21 Sep 2026
Tragedi Keracunan MBG dan Ujian Akuntabilitas Pejabat Negara

Tragedi Keracunan MBG dan Ujian Akuntabilitas Pejabat Negara

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu krisis keracunan masif yang menimpa ribuan siswa di berbagai daerah. Simak ulasan mendalam mengenai kegagalan sistemik BGN serta ujian akuntabilitas para pejabat negara dan anggota DPR dapil

16 Sep 2026
Di Balik Ompreng MBG: Keracunan Massal 3.000+ Siswa, Tuntutan Evaluasi Program MBG

Di Balik Ompreng MBG: Keracunan Massal 3.000+ Siswa, Tuntutan Evaluasi Program MBG

Kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdampak pada lebih dari 3.000 warga sekolah di Jawa, Sumatra, Sulawesi, hingga NTB. Dipicu kontaminasi bakteri berbahaya seperti Bacillus cereus, S. aureus, dan E. coli, insiden ini memicu gelombang penolakan warga sekolah serta tuntutan transparansi investigasi dari BGN.

14 Sep 2026