Sisi Utama

Tahapan Sudah Berjalan, Jalan Revisi UU Pemilu Masih Berliku

Waktu tidak pernah menunggu politik. Sementara perdebatan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih berlangsung di DPR, jam politik menuju Pemilu 2029 terus berdetak.

25 Juli 2026•4 Kali Dilihat
Oleh: LQ
Revisi uu pemilu

Jakarta. Sisipublik.id - Banyak kalangan mengingatkan bahwa tahapan pemilu sesungguhnya tidak dimulai ketika masyarakat datang ke TPS, melainkan jauh sebelumnya. Seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode berikutnya, penyusunan regulasi teknis, hingga persiapan pendaftaran partai politik merupakan bagian dari rangkaian panjang yang harus memiliki kepastian hukum. Karena itu, semakin lama revisi UU Pemilu tertunda, semakin sempit ruang bagi penyelenggara untuk menyiapkan seluruh tahapan secara matang. Revisi UU Pemilu bukan sekadar mengganti beberapa pasal. DPR harus menyesuaikan undang-undang dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah lanskap kepemiluan. Putusan mengenai ambang batas parlemen, syarat pencalonan presiden, hingga desain keserentakan pemilu menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa diabaikan. Namun jalan menuju revisi tidak sederhana. Di satu sisi, DPR menyatakan masih membuka ruang bagi aspirasi publik dan belum ingin tergesa-gesa mengambil keputusan. Di sisi lain, berbagai organisasi masyarakat sipil justru mendesak agar pembahasan segera diselesaikan agar tidak berbenturan dengan tahapan Pemilu 2029.

“Waktu pelaksanaan pemilu sebentar lagi, tahapannya juga sudah mulai berjalan. Tapi kenapa revisi RUU Pemilu di DPR masih jalan di tempat,” ujar pengamat pemilu Jeirry Sumampow kepada sisipublik.id. Jeirry mengingatkan, tahapan pemilu yang sebagian sudah berjalan oleh penyelenggara pemilu berpotensi kehilangan payung hukum jika DPR tidak segera menyelesaikan revisi ini. “Ini akibat paling fatal, penyelenggara pemilu tidak memiliki payung hukum. Padahal tahapan-tahapan sudah mereka jalankan mulai dari sekarang,” tegasnya. Perdebatan juga muncul mengenai substansi yang akan diubah. Beberapa isu yang diperkirakan menjadi arena tarik-menarik antara partai politik, pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil meliputi: sistem pemilu legislatif; parliamentary threshold; presidential threshold setelah putusan MK; penataan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah; penguatan kelembagaan KPU, Bawaslu, dan DKPP; dan lainnya.

Isu yang menjadi perdebatan dalam revisi RUU Pemilu antara Pemerintah, DPR dan masyarakat sipil.



Setiap perubahan tersebut membawa konsekuensi politik yang besar. Tidak ada pasal yang benar-benar netral karena hampir semuanya berpengaruh terhadap strategi partai, peluang kandidat, hingga kualitas representasi politik. Revisi UU Pemilu ini juga sering disebut sebagai pertarungan desain demokrasi Indonesia. Pertanyaannya bukan hanya bagaimana pemilu dilaksanakan, tetapi demokrasi seperti apa yang hendak dibangun untuk satu dekade mendatang. Idealnya, pembahasan revisi selesai sebelum tahapan pemilu memasuki fase yang lebih kompleks. Kepastian hukum akan memberikan ruang bagi penyelenggara menyiapkan aturan teknis, sementara peserta pemilu memperoleh kepastian mengenai arena kompetisi yang akan mereka hadapi. Sebaliknya, keterlambatan revisi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, sengketa regulasi, bahkan memaksa penyelenggara bekerja dalam tekanan waktu. Pada akhirnya, revisi UU Pemilu bukan sekadar agenda legislasi DPR. Ia adalah fondasi bagi kualitas demokrasi Indonesia. Semakin cepat diselesaikan melalui proses yang terbuka, partisipatif, dan berbasis kepentingan publik, semakin besar peluang menghadirkan Pemilu 2029 yang berintegritas dan dipercaya masyarakat.***

Artikel Terkait

Pendidikan Gratis: Janji Keadilan Sosial atau Ujian Baru APBN?

Pendidikan Gratis: Janji Keadilan Sosial atau Ujian Baru APBN?

Dinamika dan wacana kebijakan pendidikan negeri gratis—dari jenjang SD hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN)—yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Di satu sisi, gagasan ini disambut positif oleh masyarakat dan DPR sebagai wujud keadilan sosial serta pemerataan akses pendidikan. Di sisi lain, muncul berbagai pertimbangan kritis mengenai kesiapan dan keberlanjutan APBN, kejelasan cakupan biaya yang digratiskan, kestabilan sumber pembiayaan (termasuk efektivitas penggunaan asset recovery korupsi), hingga tantangan dalam menjaga mutu dan fasilitas pendidikan tanpa mengorbankan sektor strategis lainnya.

22 Sep 2026
Kepala Daerah di Mata Anak Muda Antara Kinerja, Persepsi dan Popularitas

Kepala Daerah di Mata Anak Muda Antara Kinerja, Persepsi dan Popularitas

Popularitas seorang kepala daerah di media sosial belum tentu menggambarkan keberhasilan pemerintahannya. Di kalangan anak muda, pemimpin daerah ideal bukan hanya yang sering muncul di layar ponsel, tetapi yang mampu membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.

21 Sep 2026
Tragedi Keracunan MBG dan Ujian Akuntabilitas Pejabat Negara

Tragedi Keracunan MBG dan Ujian Akuntabilitas Pejabat Negara

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu krisis keracunan masif yang menimpa ribuan siswa di berbagai daerah. Simak ulasan mendalam mengenai kegagalan sistemik BGN serta ujian akuntabilitas para pejabat negara dan anggota DPR dapil

16 Sep 2026
Di Balik Ompreng MBG: Keracunan Massal 3.000+ Siswa, Tuntutan Evaluasi Program MBG

Di Balik Ompreng MBG: Keracunan Massal 3.000+ Siswa, Tuntutan Evaluasi Program MBG

Kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdampak pada lebih dari 3.000 warga sekolah di Jawa, Sumatra, Sulawesi, hingga NTB. Dipicu kontaminasi bakteri berbahaya seperti Bacillus cereus, S. aureus, dan E. coli, insiden ini memicu gelombang penolakan warga sekolah serta tuntutan transparansi investigasi dari BGN.

14 Sep 2026